JOGJA - Kasus penjambretan kembali terulang di wilayah Jogjakarta. Kali ini menimpa perempuan berinisial EV, 21, di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja pada Senin (9/2).
Peristiwanya hampir mirip dengan kasus Hogi Minaya yang ditangani Polresta Sleman. Sebab, korban menabrakkan kendaraannya ke arah jambret untuk menyelamatkan harta bendanya.
Bedanya, penjambret tidak tewas namun hanya menderita luka ringan dan berhasil ditangkap.
Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak menerapkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Sebab, kepolisian fokus terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan W. Merujuk pada Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta.
"Kami masih konsen pada kasus pencurian,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2).
Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika EV sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Menteri Supeno. Tepat saat berada di depan Hotel Cokro, ponsel korban yang berada di dashboard langsung diambil oleh W yang menggunakan sepeda motor matic warna abu-abu.
Korban kemudian langsung mengejar tersangka yang kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan sambil berteriak maling. Saat sampai di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban kemudian menabrakkan sepeda motornya ke arah tersangka hingga terjatuh. "Kemudian dibantu warga, pelaku dan barang bukti diamankan,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys mengungkap, W merupakan residivis kasus penganiayaan di Kotagede. Pelaku baru keluar dari penjara pada bulan Januari kemarin.
Perwira dengan dua balok di pundak itu mengaku tengah melakukan pendalaman tindak kejahatan lain. Lantaran sepeda motor yang digunakan W menjambret merupakan kendaraan curian di wilayah Polsek Banguntapan. "Akibat peristiwa ini, pelaku mengalami luka ringan berupa lecet-lecet pada badannya,” tambah Brimastya. (inu/laz)