SLEMAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menggelar jumpa pers soal kasus Hogi Minaya di kantornya, Jumat (30/1). Hogi adalah pria asal Bumi Sembada yang jadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," katanya.
Surat ketetapan TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026 itu dikeluarkan Kamis (29/1) atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi. Hal ini didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menutup perkara demi kepentingan hukum. Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum," katanya menyebutkan alasan ini sebanyak dua kali.
Bambang menjelaskan, surat ketetapan ini telah diserahkan kepada penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo kemarin (30/1). Usai menjelaskan kalimat itu, Bambang langsung mohon diri dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.
"Cukup. Cukup. Saya enggak. Saya hanya menyampaikan bahwa perkara sudah kami hentikan. Kami tutup demi hukum," katanya tanpa menjawab apa pun pertanyaan dari wartawan.
"Pokoknya sudah selesai. Saya tidak menjawab pertanyaan lagi. Matur nuwun nggeh, suwun," katanya saat diberondong pertanyaan lain sembari berlalu pergi. Meski demikian, saat dikejar untuk ditanya soal kasus lain yang tengah ditangani, Bambang mau berhenti dan memberikan jawaban. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita