Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hari Rabu Ini Terakhir Buang Sampah Organik di Kota Jogja, yang Kering Dikumpulkan di Kelurahan, Basah Dibawa Penggerobak

Adib Lazwar Irkhami • Rabu, 31 Desember 2025 | 15:25 WIB
Kondisi depo Mandala Krida yang sudah bersih dari tumpukan sampah, Kota Jogja, Selasa (30/12). Pemkot Jogja melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah mulai 1 Januari 2026.
Kondisi depo Mandala Krida yang sudah bersih dari tumpukan sampah, Kota Jogja, Selasa (30/12). Pemkot Jogja melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah mulai 1 Januari 2026.

JOGJA - Kebijakan Pemkot Jogja melarang pembuangan sampah organik ke depo mulai tahun depan, bakal dibarengi skema baru pengelolaan sampah. Terkhusus pada jenis sampah organik kering.


Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, sampah organik kering seperti dedaunan jalan wajib dipilah oleh masyarakat. Kemudian dikumpulkan di kantor kelurahan. Sampah organik kering yang terkumpul lalu diambil secara rutin oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja.


Sementara sampah organik basah berupa limbah sisa makanan rumah tangga, Hasto mengklaim skema pengelolaannya sudah berjalan lewat program ember. Yakni masyarakat mengumpulkan sampah organik basah dengan ember, lalu diangkut penggerobak agar bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak, pupuk, atau pakan maggot.


"Saya kira untuk sampah organik basah sudah ada manajemennya. Saya tinggal tambah satu, manajemen organik kering,” ujar Hasto saat ditemui dalam kegiatan Wiwitan Pasar Terban, Selasa (30/12).


Kepala DLH Kota Jogja Rajwan Taufiq menjelaskan, pelarangan sampah organik akan berlaku pada seluruh depo. Upaya itu sebagai langkah pengurangan beban depo seiring dengan penutupan TPA Piyungan. Lantaran dari total produksi 260 ton sampah per hari, separuhnya merupakan jenis sampah organik.


Rajwan optimistis, lewat upaya itu timbulan sampah harian di Kota Jogja bisa tereduksi 50 persen. Dia pun meminta agar masyarakat rutin melakukan upaya pemilahan sampah seiring dengan kebijakan baru itu. "Kami berharap pengelolaan sampah organik bisa selesai di tingkat kelurahan," katanya.


Sementara itu, salah seoang warga Kemantren Wirobrajan Purwanto menilai pelarangan pembuangan sampah organik ke depo harus dibarengi dengan dukungan dari pemerintah. Karena jika tidak, dia khawatir justru menimbulkan masalah baru.


Purwanto mengaku, selama ini dirinya sudah memilah sampah organik sampah dengan ember. Sementara sampah organik kering sudah dibawa oleh penggerobak langganannya. "Saya setuju-setuju saja, tapi pemerintah harus menyiapkan solusi agar tidak malah menjadi beban," harapnya. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#dinas lingkungan hidup #hasto wardoyo #DEPO #Wiwitan #pemkot #TPA Piyungan #Sampah #DLH #organik #Pasar terban