JOGJA - Ada kejadian tak biasa terlihat di ruang Garuda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (23/12/2025).
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) yang menjadi terdakwa perkara korupsi hibah pariwisata 2020 melakukan koreksi atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya (PH) sendiri.
Koreksi disampaikan sesaat setelah Rizal SH, MH, dan rekan selaku tim PH dari SP selesai membacakan eksepsi.
Tak lama berselang, majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang SH bertanya kepada SP. “Apakah ada yang ingin disampaikan Saudara terdakwa,” tanya Melinda.
Mendengar itu, bupati Sleman dua periode itu langsung menyampaikan sejumlah hal. Dia menyebut beberapa hal yang dinilainya kurang tepat sehingga cukup mengganggu.
“Tertulis di halaman 9 huruf b Kabid (kepala bidang, Red) seharusnya Kabag Setda Kabupaten Sleman,” ungkap SP.
Koreksi SP itu rupanya berhubungan dengan penempatan sejumlah pejabat Pemkab Sleman dalam tim pelaksana kegiatan hibah pariwisata.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Bupati Sleman No. 49 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Sleman No. 82.2/Kep.KDH/A/2020.
SP juga menyampaikan sejumlah hal lain yang bersifat korektif. Mengetahui itu, banyak materi eksepsi yang dikoreksi SP, ketua majelis hakim kemudian memanggil PH terdakwa maju ke depan meja sidang.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka kemudian berdiskusi membahas koreksi SP. “Nanti materi eksepsi segera diserahkan ke panitera,” pinta Melinda kepada Rizal.
Pembacaan eksepsi berlangsung kurang lebih satu jam itu. Dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 11.02. Majelis hakim mengetuk palu. Melinda memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan tahun depan.
“Tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa dijadwalkan Senin, 5 Januari 2026,” terang wakil ketua PN Jogja ini.
Begitu sidang ditutup, SP yang mengenakan baju lengan panjang dan berpeci itu langsung mendatangi Rizal. Posisinya berada di samping kanan kursi terdakwa.
Selama lebih kurang 5 menit, bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu berdiskusi dengan Rizal. Diskusi itu cepat berakhir setelah petugas pengawal tahanan kejaksaan masuk ke ruang sidang.
Tahu itu ada petugas, SP segera tanggap. Dia bergegas berjalan ke luar ruangan. Di depan pintu keluar tampak menunggu istrinya, Kustini Sri Purnomo. Dia didampingi putra sulungnya, Aviandi Okta Maulana.
Beberapa kerabat dekat SP ikut hadir. Selama sidang, mereka memenuhi sebagian besar kursi pengunjung.
SP menyalami satu per satu. Dia sempat mencium kening Kustini. Tak ada dialog di antara kedua suami istri yang sama-sama pernah menjadi bupati Sleman itu.
Suasana haru tak bisa dibendung. Mata SP tampak berkaca-kaca. Terutama saat bersalaman dengan beberapa kerabatnya dari Klaten dan Jepara.
SP sendiri dilahirkan di Jatinom, Klaten pada 22 Februari 1961. Sedangkan Kustini lahir di Jepara 12 Oktober 1960.
Sebelum menjadi bupati dua periode, SP yang berlatar belakang guru MTs itu menjadi wakil bupati Sleman periode 2005-2010. SP berduet dengan Ibnu Subiyanto sebagai bupati.
Empat tahun menjadi wakil bupati, SP kemudian menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati Sleman pada 2009 menggantikan Ibnu yang kesandung kasus korupsi buku ajar sebesar Rp 29,8 dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 12 miliar.
Tahun 2021, SP lengser setelah 15 tahun memimpin Sleman. Namun empat tahun usai pensiun, ayah tiga anak itu menemui masalah seperti pendahulunya, Ibnu.
Sama-sama didakwa jaksa dalam kasus korupsi. Bedanya SP dalam perkara hibah pariwisata senilai Rp 68 miliar dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 10,9 miliar.
SP didakwa menyimpangkan dana hibah pariwisata untuk kepentingan memenangkan istrinya Kustini Sri Purnomo yang berpasangan dengan Danang Maharsa sebagai calon bupati dan wakil bupati Sleman pada Pilkada 2020 silam.
Menanggapi dakwaan jaksa itu, SP tak terima. Jaksa dinilai telah salah alamat mengkaitkan dana hibah pariwisata dengan pemenangan dalam pilkada.
“Kalau berhubungan dengan pilkada harusnya diserahkan ke Bawaslu atau Gakkumdu. Bukan dibawa ke Pengadilan Tipikor,” ujar Rizal.
Dia menilai, hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan. Menyelamatkan sektor pariwisata saat pandemi Covid-19.
Karena itu, tidak tepat ditarik ke perkara korupsi dengan narasi kepentingan politik elektoral pilkada. “Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas. Itu bukan kewenangan Pengadilan Tipikor,” tegas Rizal.
Dikatakan, hingga saat ini tidak pernah ada putusan dari Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan SP terbukti melakukan pelanggaran kampanye pilkada dengan memanfaatkan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
Tanpa adanya putusan tersebut, dakwaan jaksa bersifat asumtif. Belum pernah diuji lewat mekanisme hukum yang semestinya.
Rizal menegaskan mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020 lebih sebagai konstruksi naratif ketimbang kesimpulan hukum yang sah.
Dalam eksepsi itu, tim PH SP memohon kepada majelis hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana korupsi agar perkara hibah pariwisata dinilai secara objektif.
“Tidak mencederai kepastian hukum bagi terdakwa,” tandas Rizal.
Setelah menyampaikan uraian itu, tim PH SP berharap majelis hakim menerima eksepsi tersebut. Kemudian menyatakan tidak dapat menerima dakwaan jaksa. Membebaskan SP dari tahanan.
“Memulihkan nama baik terdakwa. Atau bila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” harapnya. (inu/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun