Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemulihan Ekosistem 50 Ha di Merapi Dimulai, TNGM Susun Kajian  Sungai untuk Atur  Penambangan Pasir

Naila Nihayah • Rabu, 26 November 2025 | 02:26 WIB

 

MEMPRIHATINKAN: Kondisi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang akibat penambangan.
MEMPRIHATINKAN: Kondisi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang akibat penambangan.
 

 

MUNGKID - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memulai program pemulihan ekosistem seluas 50 hektare.  Itu dilakukan sebagai langkah awal rehabilitasi kerusakan hutan yang terus meluas akibat aktivitas ilegal dan tekanan pembangunan.

Tidak hanya itu, upaya ini dibarengi penyusunan kajian menyeluruh terhadap kondisi sungai-sungai di lereng Merapi. Hal itu sebagai dasar penataan penambangan pasir secara berkelanjutan.

Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi menyebut, hingga akhir Oktober 2025 tercatat ada 409,24 hektare kawasan hutan Merapi mengalami kerusakan, terutama di wilayah Kecamatan Dukun dan Srumbung, Kabupaten Magelang. Kerusakan itu berada di luar badan sungai, menandakan bahwa aktivitas perusakan dilakukan secara langsung di kawasan hutan.

 "Area yang rusak ini bukan wilayah alur sungai. Hutan ditumbangkan, pasirnya dicari, dan saat tidak menemukan material baik, lokasinya ditinggalkan begitu saja," ujarnya di Keningar, Dukun, Kabupaten Magelang, Selasa (25/11).

Karena itu, upaya pemulihan ekosistem mendesak untuk dilakukan. Tahap pertama ini, setidaknya ada 50 hektare kawasan yang mulai dipulihkan menggunakan pendanaan Result Based Contribution (RBC).

Wahyudi mengatakan total anggaran yang dikucurkan khusus tahun ini memang hanya memungkinkan rehabilitasi di sebagian kecil area terdampak. "Sisanya akan dilanjutkan sesuai ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat dan dukungan pihak lain yang peduli pemulihan ekosistem Merapi," jelasnya.

Penanaman berlangsung mulai Selasa (25/11) dan ditargetkan selesai Februari 2026. Jenis tanaman yang digunakan merupakan spesies lokal penyangga ekosistem Merapi seperti Pule, Nyamplung, Pasang, Tesek, Pronojiwo, Duwet, dan Berasan. Seluruh area rehabilitasi berada di Kecamatan Dukun.

Wahyudi mengatakan, penambangan liar tersebut mulai memasuki kawasan konservasi. Berbeda dengan erupsi besar tahun 2010 yang menghasilkan volume material melimpah. Perubahan pola erupsi menyebabkan suplai pasir di luar kawasan semakin menipis.

Dulu, kata dia, ada siklus erupsi besar yang menghasilkan material banyak, tetapi siklus itu berubah. Tidak ada suplai material besar, sehingga kebutuhan pasir semakin menipis di luar kawasan. "Ini yang mendorong penambang masuk ke dalam hutan," terangnya.

Tindakan itu tidak hanya merusak vegetasi, tetapi meninggalkan lahan gundul setelah pasir tidak ditemukan dalam kualitas baik.

Merespons persoalan penambangan liar yang semakin kompleks, TNGM saat ini sedang menyusun kajian ekosistem sungai sebagai dasar regulasi baru pengelolaan pasir di wilayah konservasi. Kajian ini mencakup batasan volume material yang boleh diambil serta titik-titik mana yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak fungsi sungai.

 "Pertanyaannya sederhana. Kalau semua aktivitas dihentikan, pasirnya nanti dari mana? Karena itu kami sedang mengkaji sungai-sungai yang ada. Pemulihan ekosistem tidak hanya di daratan, tapi juga di badan sungai," jelas Wahyudi.

 Dalam konsep pemulihan ekosistem sungai, lanjut Wahyudi, penambangan tetap dimungkinkan, namun diatur ketat berdasarkan hasil kajian ilmiah. Termasuk batas tonase, lokasi pengambilan, hingga mekanisme izin.

"Nantinya ada batasan yang jelas. Misalnya, berapa banyak pasir yang boleh dikeluarkan. Hanya pihak yang memenuhi syarat yang bisa bekerja. Tidak bisa lagi sembarang orang masuk dan mengambil pasir," tegasnya.

Regulasi detail dan jadwal pelaksanaan program normalisasi ini masih dalam proses penyusunan. Kick-off resmi akan dilakukan setelah aturan dan mekanismenya tuntas.

 Wahyudi menegaskan, upaya menghentikan penambangan liar tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial ekonomi. TNGM telah membina 30 desa penyangga, memberikan bantuan produktif kepada kelompok tani hutan berupa bibit, alat pertanian, hingga ternak.

Tujuannya, memberikan alternatif penghasilan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada penambangan. Meski sebagian warga telah beralih profesi, sebagian lain masih kembali ke aktivitas penambangan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Dia menyebut, kerusakan di Blok Sentong ini belum terlalu meluas. Namun kerusakan terparah justru berada di Ngori, Kecamatan Srumbung. Kawasan itu menjadi titik dengan aktivitas penambangan liar paling masif.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, aparat penegak hukum tengah melakukan operasi intensif terhadap praktik penambangan ilegal di Merapi. Dia menuturkan, pemerintah memahami kebutuhan ekonomi masyarakat, tetapi aturan lingkungan tetap tidak boleh dilanggar.

"Ekonomi harus jalan, tetapi ekologi harus tetap dijaga. Penambangan tidak bisa dilakukan sembarangan," tandas Raja Juli. (aya/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tngm #hutan #Pengelolaan #kerusakan hutan #rehabilitasi #penambangan liar #ekosistem #konservasi #Pasir