SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana hiba pariwisata Sri Purnomo (SP) Selasa (17/11) lalu. Ini pemeriksaan kedua setelah mantan bupati Sleman dua periode ini ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama tiga jam, dari pukul 09.00 hingga 12.00. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam materi agar nantinya dapat dilakukan pelimpahan berkas perkara.
"Pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan, setelah itu dikembalikan ke Lapas Jogjakarta di Wirogunan untuk penahanan," katanya saat ditemui di Kantor Kejari Sleman, Selasa (18/11).
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap SP sudah dinilai cukup dan tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan. Untuk pelimpahan berkas pada tahap kedua, Bambang menyebut masih ada beberapa petunjuk yang masih harus dilengkapi. Baik itu secara formil maupun materil.
Harapannya tidak akan terlalu lama. Sementara untuk penetapan tersangka baru, dia hanya mengatakan pasti akan dilakukan rilis untuk media.
Bambang juga enggan membeberkan soal apakah ada temuan baru dari pemeriksaan ini. Begitu juga saat ditanya kepastian apakah ada aliran dana yang masuk ke SP. Termasuk tidak menjawab soal isu bahwa apakah kasus ini ada kaitannya dengan Pilkada 2020.
Dia mengatakan materi penyidikan harus menunggu persidangan untuk nanti bisa terlihat gambaran kasusnya. "Untuk saksi kami sudah periksa dari lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan penerima manfaat," katanya.
SP sendiri resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat. Di tahun 2020 Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar. Perbuatan SP mengakibatkan kerugian negara Rp 10,9 miliar. (del/laz)