Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia di Balai Pulutan, Wonosari, Gunungkidul, Tempuh Jalur Legal agar Terhindar dari Penipuan dan Eksploitasi

Yusuf Bastiar • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:20 WIB
ANIMO TINGGI: Anggota Komisi D DPRD DIY Demas Kursiswanto mengingatkan agar setiap calon PMI yang ingin kerja di luar negeri memakai jalur yang resmi.
ANIMO TINGGI: Anggota Komisi D DPRD DIY Demas Kursiswanto mengingatkan agar setiap calon PMI yang ingin kerja di luar negeri memakai jalur yang resmi.


RADAR JOGJA - Minat warga DIY bekerja di luar negeri terhitung tinggi. Menyadari itu, setiap calon pekerja migran diingatkan agar menempuh jalur legal dan terverifikasi. “Itu demi menghindari risiko penipuan serta eksploitasi,” ungkap Anggota Komisi D DPRD DIY Demas Kursiswanto.


Secara khusus Demas mengingatkan itu saat berbicara dalam kegiatan sosialisasi bertema “Peluang dan Mekanisme Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri,” di Balai Kalurahan Pulutan, Wonosari, Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).


Wakil rakyat asal Dapil Gunungkidul itu menambahkan, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peluang kerja di luar negeri. Terutama melalui jalur penempatan yang resmi dan aman bagi calon PMI.


Menurut Demas, Komisi D yang membidangi soal kesejahteraan rakyat bukan hanya terbatas menjalankan fungsi legislasi. Namun juga mendorong kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk pekerja migran.


“Kami memiliki fungsi legislasi, salah satunya melalui pengesahan peraturan daerah. Sosialisasi ini bagian dari upaya memperluas wawasan masyarakat tentang kesempatan kerja internasional yang aman dan legal,” tandas mantan ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul ini.


Demas menekankan, jalur penempatan resmi adalah kunci perlindungan bagi calon PMI. Negara-negara yang telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia, seperti Hongkong, Taiwan, dan Malaysia, menjadi contoh penempatan yang legal dan terlindungi. Selain itu, lanjut dia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Italia, Turki, dan Brunei Darussalam juga membuka peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia.


Pria yang tinggal di Dusun Tawarsari, Wonosari, Gunungkidul, itu, menjelaskan, ada beberapa skema penempatan PMI yang diakui pemerintah. Di antaranya, jalur government to government (G to G), perusahaan ke perusahaan (P to P), dan penempatan mandiri yang harus terdaftar di otoritas terkait.


“Anak-anak kita jangan sampai salah jalur. Kalau melalui jalur ilegal, risikonya sangat besar,” ingatnya dengan nada serius.


Demas juga mengingatkan, hak-hak PMI dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hak tersebut mencakup upah layak sesuai standar negara tujuan, perlindungan hukum, dan keselamatan kerja. Kemudian pelatihan, kebebasan beribadah serta berkomunikasi dengan keluarga.


Dengan begitu, setiap calon PMI wajib melalui proses seleksi dan pelatihan di lembaga resmi agar siap bekerja. Juga terlindungi. Demas menutup sosialisasi dengan ajakan agar masyarakat memanfaatkan peluang kerja luar negeri secara bijak dan melalui jalur yang sah.


“Menjadi PMI legal bukan hanya soal bekerja di luar negeri, tapi juga investasi masa depan. Banyak PMI yang sukses mengubah kondisi ekonomi keluarganya dan memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional melalui remitansi,” tandasnya.


Sosialiasi juga menghadirkan narasumber Imam Santosa dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Dia menegaskan, menjadi pekerja migran adalah hak setiap warga negara yang dijamin negara. Hingga saat ini ada sejumlah 4.370 pekerja migran asal DIY yang terdaftar secara resmi.


Pemda DIY Pemerintah daerah bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi terkait lainnya terus memperkuat pengawasan. Menyediakan layanan pengaduan 24 jam untuk melindungi PMI dari potensi eksploitasi dan penipuan.


“Ketika ada warga negara yang mau menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk melindungi dan menjamin hak-haknya. Karena itu, calon pekerja migran harus melapor sebelum berangkat agar semuanya terjamin,” pesan Imam. (bas/kus)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Jalur ilegal #pelatihan #PMI #Gunungkidul #MoU #Anggota Komisi D DPRD DIY #demas #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #DPRD Kabupaten Gunungkidul #DIY #pekerja migran Indonesia #migran #luar negeri #layanan pengaduan