JOGJA - Ini alarm bagi para petinggi Pemkab Sleman. Belakangan semakin banyak yang namanya keserempet perkara korupsi. Setelah bekas Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) dan mantan Sekda Harda Kiswaya (sekarang bupati, Red) kesenggol perkara hibah pariwisata, kejadian serupa dialami Kustini Sri Purnomo (KSP) serta Danang Maharsa.
Eks pasangan bupati-wakil bupati Sleman periode 2021-2024 itu disebut-sebut sebagai pemberi perintah penambahan anggaran pengadaan bandwidth internet 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informartika (Kominfo) Kabupaten Sleman.
Informasi keterkaitan KSP dan Danang itu dibeberkan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro (ESP). Saat diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati DIY, ESP “bernyanyi”. Dia buka-bukaan. Membongkar A hingga Z perkara itu, termasuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
“Perintahnya datang langsung dari KSP dan Danang Maharsa. Saat itu sebagai bupati-wakil bupati Sleman,” tutur ESP sebagaimana dikutip Penasihat Hukumnya Romi Habie SH Senin (6/10/2025).
Arahan KSP-Danang itu disampaikan saat rapat koordinasi pimpinan (rakorpim). Hadir dalam rakorpim itu sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sekda Sleman Harda Kiswaya juga mengikuti rakorpim tersebut.
Menurut ESP, tak lama setelah dilantik usai memenangkan Pilkada Sleman, KSP dan Danang memerintahkan agar dinas kominfo mempercepat penambahan anggaran pengadaan bandwidth internet. Penambahan dimulai pada tahun anggaran (TA) 2022.
“Saat itu penambahan anggaran bandwidth internet menjadi program vital atau utama dari bupati dan wakil bupati pascapandemi Covid-19. Sebagai bawahan, klien kami menjalankan perintah atasan,” tambah Romi.
Dengan adanya fakta itu, ESP membantah sebagai pihak yang menginisiasi program penambahan anggaran pengadaan bandwidth internet. Apalagi menjadi satu-satunya orang yang harus bertanggung jawab. Sebagai pelaku tunggal.
Sebab, gara-gara ada tambahan anggaran itu sekarang menjadi masalah hukum. ESP dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Kejati DIY menyebut pengadaan itu telah merugikan keuangan negara Rp 3 miliar. ESP bukan hanya menyandang status tersangka. Mantan Pj Sekda Sleman itu ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (25/9).
Setelah mendapatkan perintah dari atasannya, ESP membuat tindak lanjut. Usulan mengajukan tambahan anggaran diproses. Selain ada perintah dalam rakorpim, aspirasi masyarakat dalam musrenbang juga menjadi pertimbangan.
Usulan berikut kajian itu kemudian diajukan ESP ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Secara struktural TAPD diketuai Sekda. Anggota TAPD antara lain dari Bappeda, BKAD dan beberapa OPD lainnya. Usulan yang diajukan dinas kominfo itu kemudian diloloskan. Anggaran disetujui, progam akhirnya berjalan.
Kalau sekarang menjadi temuan penegak hukum, ESP seperti dikutip Romi, mewanti-wanti kepada sejumlah koleganya yang duduk di TAPD agar tidak berupaya cuci tangan. Seolah-olah melemparkan tangggung jawab.
Keterangan ESP kepada penyidik itu disampaikan saat pemeriksaan di Lapas Wirogunan pada Kamis 2 Oktober 2025. Ada 37 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sikap blak-blakan ESP untuk buka-bukaan itu mendapatkan atensi penyidik. Tim dari kejati memberikan support moril. “Terbuka dengan terang benderang klien kami bukan pelaku tunggal,” tegas Romi.
Advokat yang telah berpraktik lebih dari 21 tahun itu menambahkan, kliennya akan menggunakan ketentuan Pasal 85 KUHAP. ESP mengajukan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir SH dan ahli pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli teknologi informasi (TI) serta beberapa saksi a de charge atau meringankan.
Romi juga menginformasikan setelah pemeriksaan dari penyidik Kejati DIY, sehari kemudian penyidik dari Polresta Sleman akan datang ke Lapas Wirogunan pada Jumat (3/10). ESP akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan wifi yang tengah ditangani Polresta Sleman. Namun hingga selepas salat Jumat, tak ada kabar lebih lanjut.
Di sisi lain, Radar Jogja berupaya meminta penjelasan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa terkait program penambahan anggaran pengadaan bandwidth semasa dirinya mendampingi kepemimpinan KSP tiga tahun lalu. Terutama berkaitan dengan “nyanyian’ yang disampaikan ESP dari balik jeruji Lapas Wirogunan.
Saat didatangi di ruang kerjanya, Danang tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum dibalas. (del/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita