Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buron 14 Tahun, Pelaku KDRT terhadap Istri Dibekuk Kejati DIY saat Berkunjung ke Rumah Ibunya

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 24 September 2025 | 00:54 WIB

 

 

TERHENTI: Tim Kejati DIY saat menangkap pelaku Ciptadi Haryo Prabowo di rumah ibunya, Dusun Sambego, Maguwoharjo, Sleman.
TERHENTI: Tim Kejati DIY saat menangkap pelaku Ciptadi Haryo Prabowo di rumah ibunya, Dusun Sambego, Maguwoharjo, Sleman.

JOGJA - Tim Kejati DIY berhasil menangkap buronan yang dicari sejak tahun 2011. Empat belas tahun Ciptadi Haryo Prabowo, 41, masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam perkara tindak pidana umum kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT).

 

"Terpidana dalam pelariannya berpindah-pindah tempat tinggal di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur,"  ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (23/9/2025).

Ciptadi ditangkap saat ke rumah ibunya yang sedang sakit di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Selama pelariannya itu, tim Kejati DIY kemudian mendapatkan informasi bahwa Ciptadi sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.

 

 "Pada saat dilakukan penangkapan, terpidana meminta waktu menunggu kedatangan penasihat hukumnya. Terpidana bersikap koorporatif ikut bersama tim Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman," paparnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman di Cebongan. Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor: 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010.

 

Amar putusannya, antara lain, pidana penjara selama empat bulan. Sebab, terbukti melakukan tindak pidana KDRT oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.

 

 "Perkara bermula adanya salah paham antara terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya (korban) bernama Firsta Silvia Drupadi, karena kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada mata kiri korban," jelasnya.

 

Ciptadi didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ciptadi bersalah melakukan perbuatan KDRT sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (oso/laz) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Buronan #DPO Bagong #Kejati DIY #kdrt