Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Netizen Murka! Viral di Medsos, Seorang Pria Tega Jual Daging Kucing

Bahana. • Jumat, 5 September 2025 | 18:10 WIB

Photo
Photo

RADAR JOGJA- Warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, digegerkan dengan beredarnya sejumlah video di media sosial yang menampilkan aksi seorang pria yang diduga membantai kucing pada Rabu (3/9/2025).

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam rekaman yang viral, tampak seorang pria melakukan aktivitas mencurigakan di bawah sebuah jembatan.

Ia terlihat memegang seekor kucing dan diduga tengah menyembelih hewan tersebut di pinggir sungai.

Penangkapan ini terjadi setelah warga setempat melaporkan aksinya yang terekam dalam video dan diunggah di akun Instagram @pagarlam_insta.

Aksi ini sontak memicu kecaman warganet yang menilai perbuatan tersebut sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Keresahan warga semakin memuncak setelah muncul kabar bahwa daging dari kucing-kucing itu dijual ke masyarakat.

Pelaku disebut-sebut menawarkan daging tersebut dengan dalih sebagai daging kambing muda atau bahkan daging kuda, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan pangan yang beredar di wilayah tersebut.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menyampaikan bahwa usai beredarnya video tersebut di media sosial, tim Satreskrim Polres Pagar Alam segera bergerak melakukan penyelidikan.

Sujadi ditangkap ketika sedang menginap di salah satu losmen pada Rabu (4/9/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," ungkap Januar.

Januar menuturkan bahwa masyarakat sama sekali tidak mengetahui jika daging yang dipasarkan Sujadi sebenarnya berasal dari kucing.

Hal itu lantaran pelaku menyebut dagangannya sebagai daging kambing muda.

"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa seekor kucing jenis anggora yang masih dalam kondisi hidup, serta dua bilah pisau yang diduga akan dipakai untuk proses penyembelihan.

Atas tindakannya, Sujadi dikenakan jeratan hukum melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam serta Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Penulis: Adella Haviza

Editor : Bahana.
#daging kucing