Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Walhi Jogja Ungkap di Balik Proyek Obelix Pantai Sanglen yang Bakal Menggusur Warga: Ada Natasha Grup dan Keluarga Kraton

Yusuf Bastiar • Rabu, 27 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Area Pantai Sanglen yang terancam digusur untuk proyek wisata Obelix
Area Pantai Sanglen yang terancam digusur untuk proyek wisata Obelix

GUNUNGKIDUL - Pembangunan destinasi wisata eksklusif Obelix bukan sekadar proyek pariwisata. Di balik deretan tiang pancang dan lahan seluas 36.620 meter persegi yang mulai berubah, mengemuka jejaring modal dan kekuasaan yang melibatkan korporasi besar, elite Keraton Jogja hingga pemerintah desa.

 

Fakta ini diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja dalam laporan terbarunya. Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jogja Abi Yoga menyebut, ada jejak bisnis keluarga keraton dan gurita Natasha Group di balik proyek Obelix di Pantai Sanglen.

 

"Konflik ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal kuasa modal yang mengorbankan rakyat dan ekologi,” tegas Abi Yoga saat ditemui di Pantai Sanglen, Selasa (26/8/2025).

 

Dugaan keterlibatan Natasha Grup dan keluarga Keraton Jogja mencuat dalam proyek pembangunan Obelix di kawasan Pantai Sanglen berawal dari Tim Walhi Jogja yang memperoleh dokumen resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian data itu untuk menelusuri struktur kepemilikan dan legalitas perusahaan yang terlibat.

Analisis awal, kata Abi, menunjukkan bahwa PT Eunike Nathan Abadi berperan sebagai perusahaan holding yang membawahi sejumlah entitas bisnis terkait. Penelusuran lebih lanjut dilakukan melalui situs resmi perusahaan dan portofolio bisnis yang dipublikasikan. Abi mengaku hal ini dilakukan guna memastikan keterkaitan antara grup usaha itu dengan pengelolaan proyek Obelix di Pantai Sanglen.

 

Dalam analisis gurita bisnis itu, Abi mengaku menemukan keterkaitan pembangunan proyek Obelix dijalankan oleh PT Biru Bianti Indonesia. Sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Natasha Group sebagai konglomerasi bisnis yang menggurita di Jogjakarta.

 

PT Biru Bianti menjadi pemegang hak kelola setelah mendapat Serat Palilah No.17.018/KHPP/Dulkangidah.VI/ALIP.1955.2022. Serat Palilah itu merupakan dokumen yang diterbitkan langsung oleh Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

 

Menurutnya, berdasar Izin itulah yang membuka jalan bagi pembangunan Obelix di lahan SG.  Namun, katanya izin tersebut bukan satu-satunya sorotan. Di tingkat struktural, PT Biru Bianti Indonesia berada di bawah holding PT Eunike Nathan Abadi, sementara nama Fredy Setiawan muncul sebagai salah satu figur kunci.

 

Lebih jauh Koordinator Divisi Advokasi Walhi Jogja itu mengungkap, peta relasi bisnis yang didalaminya menunjukkan adanya koneksi langsung ke keraton. Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan GKR Bendoro yang tercatat sebagai direktur di PT Nur Hayu Nindyan, perusahaan yang berada dalam lingkaran bisnis yang sama.

 

"Ini bukan proyek biasa. Ada pertalian kuasa dan modal yang sangat kuat. Dan itu menjelaskan kenapa penggusuran berjalan agresif," kata Abi.

 

Proses pengambilalihan lahan Pantai Sanglen sudah berlangsung sejak 2022, ketika keraton mengklaim area itu sebagai SG. Langkah ini memicu protes keras dari warga yang telah mengelola lahan itu sejak 1950-an. Namun, suara penolakan tak menghentikan proyek.

 

Bahkan, menurut Walhi, keraton tampil sebagai aktor utama dalam tiga gelombang penggusuran paksa pada 2022, 2024 dan yang terkahir Juni 2025. Dalam catatan Walhi, penggusuran dilakukan dengan intimidasi, mulai dari ancaman pidana hingga kekerasan verbal. "Bahkan, beberapa warga menyebut didatangi orang yang mengaku aparat bersenjata," tegasnya.

 

Polemik tak berhenti di soal hak atas tanah. Menurut Abi, Pantai Sanglen berada di jantung Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang masuk sebagai kawasan lindung geologi yang diatur oleh Permen ESDM No. 17/2012 dan Kepmen ESDM No. 3045 K/MEM/2014. Perubahan bentang alam melalui land clearing dan pemancangan pondasi dinilai Walhi sebagai bentuk pengangkangan hukum, terlebih PT Biru Bianti Indonesia disebut tidak memiliki izin lingkungan dan Amdal.

 

Terpisah, saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan PT Eunike Nathan Abadi, PT Biru Bianti, Natasha Grup, serta keluarga Keraton Jogja dalam penyertaan modal proyek pembangunan Obelix di Pantai Sanglen, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Agung Danarta menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan atau mengurus izin.

 

Ia menambahkan, pihaknya tidak dapat memastikan keterlibatan modal bisnis dalam proyek itu karena saat ini masih terjadi sengketa lahan di kawasan Pantai Sanglen. "Izinnya belum berproses. Belum proses izin, pakai perusahaan siapa nanti, saya juga belum tahu," ujar Agung singkat saat dihubungi wartawan. (bas/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#ESDM #SG #GKR Bendoro #pantai sanglen #ekologi #Obelix #destinasi #Gunungsewu #Wisata #penggusuran #Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat #dpmptsp #keraton jogja #walhi #Walhi Jogja #advokasi