Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Awas, KPK Awasi Praktik Tambang Ilegal di Seluruh Wilayah DIY

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 31 Juli 2025 | 02:25 WIB
Gubernur DIY Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Hamengku Buwono X

JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menaruh perhatian serius terhadap praktik pertambangan ilegal di DIY. Lembaga antirasuah itu bahkan telah mengantongi belasan titik pertambangan ilegal yang tersebar di seluruh DIY.

 

”Ada 12 titik tambang. Itu yang terdeteksi. Dalam satu titik tambang itu masih banyak juga penambang liar,” jelas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti usai acara pertemuan dengan gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/7/2025).

Pertemuan itu bertujuan untuk membangun sinergi dengan pemprov dalam tata kelola pencegahan dan penindakan untuk menertibkan pertambangan ilegal mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sebab, maraknya aktivitas pertambangan ilegal mengakibatkan berbagai kerusakan. Sebut saja, kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan kesehatan.

 

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Eli mendorong seluruh penambang mengantongi perizinan. Agar tata kelola pertambangan menjadi lebih baik.

 

”Jadi, komitmennya untuk merapikan perizinan saja," ujarnya.

Gubernur DIY Hamengku Buwono X meminta seluruh penambang mematuhi tata kelola pertambangan. Toh, aktivitas pertambangan diperbolehkan. Dengan syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga, sesuai dengan tata ruang.

 

”Jadi, saya punya harapan dengan kesepakatan ini, tidak ada yang ilegal lagi, sehingga semua (pertambangan) ada perizinannya," tuturnya.


Ia mengintruksikan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov maupun kabupaten/kota agar melakukan pemetaan lebih mendalam terkait lokasi-lokasi yang diperbolehkan aktivitas pertambangan. Agar lokasi tersebut kemudian bisa dikapling untuk aktivitas pertambangan masyarakat.

 

”Pemda sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat, itu batas-batasnya dan lokasinya di mana," ucapnya.

Ia mencontohkan manajemen pertambangan di lereng Merapi pada 2010. Menurutnya, saat itu pertambangan di lereng Merapi dipenuhi oleh penambang kecil dari masyarakat sekitar. Sehingga, mereka memperoleh tambahan penghasilan.


"Yang di lava (Merapi) itu kesepakatan saya dengan Pak Sri Purnomo (bupati Sleman) pada waktu itu. Itu enggak ada pengusaha besar, yang ada kelompok masyarakat yang rumahnya hancur (terkena erupsi)," tuturnya.

Kendati begitu, HB X tidak melarang jika ada masyarakat kecil bekerja sama dengan perusahaan tambang besar. Namun, HB X meminta masyarakat harus mendapatkan bagi hasil yang lebih besar. Kerja sama itu lebih pada pengadaan peralatan tambang yang memadahi.

"Hak (pendapatan) utamanya bukan pada penambang yang gede, tapi yang kecil. Tapi kalau dikuasai kelompok yang besar, yang kecil itu nggak akan dapat bagian yang baik," tandasnya.

Ia menceritakan, waktu itu seluruh lurah juga dilibatkan dalam koordinasi manajemen pertambangan di lereng Merapi. Bahkan, dalam satu kelurahan per keluarga mendapat bantuan Rp 1,7 juta setiap bulan.


"Jadi semua satu kelurahan itu bisa ngambil manfaat daripada keberadaan lava (material Merapi). Itu adil dan nggak ada yang punya komentar negatif," ucapnya.

Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat itu juga mengajak Pemkab Sleman untuk berembug dan membuka komunikasi lebih luas. Kemudian mengambil peran untuk memberikan ruang kepada masyarakat.

"Mereka (masyarakat) bisa menambah penghasilan dengan mendapatkan kapling-kapling (tambang) yang memang kami tentukan. Dengan harapan untuk mengurangi kemiskinan. Kan gitu," jelasnya.

Raja yang bertakhta sejak 7 Maret 1989 itu beberapa kali menegaskan bahwa kerja sama dengan perusahaan tambang besar diperbolehkan. Namun, pembagian hasil tetap harus diprioritaskan untuk rakyat kecil setempat.

"(Perusahaan) yang gede-gede itu nggak dapat (penghasilan besar) juga sudah bisa makan. Kan gitu," imbuhnya.

Terkait upaya agar aktivitas pertambangan tidak merusak alam yang berlebihan, HB X mengatakan, salah satu caranya dengan memperketat aktivitas PETI (pertambangan tanpa izin). Lantaran, untuk pertambangan legal, pengelola tambang diwajibkan untuk melakukan proses reklamasi di galian tambang.

"Kalau ilegal, akhirnya ya ditinggal aja (setelah ditambang). Jadi terpaksa kami yang melakukan reklamasi," tandasnya.

Menurutnya, mekanisme pengaplingan lahan tambang untuk masyarakat juga memudahkan pengawasan reklamasi. Nantinya, para penambang diwajibkan mengembalikan galian sesuai dengan kaplingan lokasi yang mereka dapatkan.

"Nah, nanti kami bicara kan (pendapatan tambang) harus disisihkan sekian persen untuk reklamasi. Berarti apa? Itu bisa kita atur kalau kita memang mau dialog dengan orang kecil dan kepemihakan pada orang kecil. Kalau kepemihakannya ya orang yang mampu dan pengusaha besar, ya sak karepe dewe yang untung hanya dirinya. Itu aja," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, HB X bahkan menyebut para penambang ilegal yang sengaja mengeruk kekayaan alam tanpa ada proses izin yang jelas sebagai bromocorah. Dalam konteks hukum, bromocorah diartikan sebagai penjahat yang berulang kali melakukan tindak pidana.

"Nek sengojo (sengaja menambang ilegal) ya bromocorah, kan ngono nek wong Jawa," tandasnya. (oso/zam)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Bupati Sleman #Ilegal #peti #raja #tambang liar #kerusakan #Merapi #Pemkab Sleman #DIY #pemprov #gubernur diy #pertambangan #KPK #lava