JOGJA - Pemprov DIJ telah mencanangkan kampanye antikorupsi di daerah. Kini semua organisasi perangkat daerah (OPD) bersama badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi garda depan. Semua diminta berpartisipasi aktif dalam kegiatan bertajuk “Kampanye Antikorupsi Serentak Tahun 2025”.
“Kampanye ini merupakan bagian dari Program Pariwara Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Inspektur DIJ Muhammad Setiadi kemarin (23/6).
Setiadi mengatakan, menindaklanjuti program KPK itu telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Sekprov DIJ Nomor B/700/820/INS Tahun 2025. Berdasarkan SE itu semua perangkat daerah dan BUMD diminta menayangkan, mereplikasi, memodifikasi, dan menyebarluaskan materi kampanye antikorupsi secara masif.
Kampanye dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi daring maupun luring selama periode 1 Juni hingga 26 September 2025. Sekretaris Inspektorat Totok Purwoirawan menambahkan, kampanye antikorupsi itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi praktik-praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Terutama dalam pelayanan publik seperti suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, dan penyalahgunaan fasilitas dinas. “Kampanye ini bagian dari pencegahan korupsi dalam pelayanan publik atau petty corruption. Yakni penyalahgunaan oleh pejabat publik dalam interaksinya dengan warga biasa di kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dia mencontohkan praktik penyalahgunaan itu seperti saat kenaikan kelas atau kelulusan. Orang tua memberikan kenang-kenangan atau sesuatu hadiah kepada guru atau kepala sekolah sebagai penyelenggara negara. “Itu tidak boleh,” tandas Totok yang berdinas di Inspektorat DIJ sejak 2006 silam.
Pemberian itu masuk dalam pengertian gratifikasi. Kemudian menyuap petugas agar tidak dikenai sanksi. Menghindari biaya resmidengan “jalan belakang”. Atau titip anak saat SPMB ke sekolah negeri favorit.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka kampanye antikorupsi itu, Inspektorat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika DIJ telah mengadakan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan pemprov. Hal sama dilakukan dengan BUMD yang diwakili Bank BPD DIY. Kampanye antikorupsi yang diinisiasi KPK itu juga menjadi lomba. Kurasi dan penjurian dilakukan tim juri pada minggu kedua dan keempat Oktober. Sedangkan pemenang diumumkan pada 28 November mendatang.
Saat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DIJ, Totok menekankan pentingnya pelibatan komunitas dan keterlibatan aktif unit kerja melalui media sosial, kanal digital, serta pelaporan konten yang terdokumentasi dengan baik.
“Kampanye ini akan berarti kalau kita semua hadir, dari admin medsos, pengelola konten, sampai para ASN di barisan pelayanan,” pintanya. Kampanye antikorupsi di daerah itu juga menjadi bagian dari trisula KPK. Meliputi penindakan, pencegahan, dan pendidikan. “Pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus terus dilakukan terus menerus serta berkelanjutan,” ucap birokrat yang pernah bertugas di RSJ Grhasia ini.
Kampanye antikorupsi di daerah memakai sarana tiga media. Pertama media konvensional sepeti televisi, media cetak, billboard, videotron, flyer dan poster. Lalu spanduk, baliho, banner, pamflet, brosur, booklet serta radio.
Kedua, media digital. Di antara media sosial dengan memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, X (Twitter), Facebook, dan YouTube. Digital video dengan konten videopendek maupun panjang yang diproduksi untuk disebarluaskan secara daring. Berikutnya website melalui publikasi artikel, infografis, atau laporan antikorupsi melalui website resmi instansi atau portal berita.
“Ketiga on ground activation melalui event seperti seminar, diskusi publik atau lokakarya dengan melibatkan komunitas untuk membahas dan mendukung gerakan antikorupsi,” papar Totok. Di samping itu, kategori ketiga ini termasuk ambient media atau pemanfaatan elemen ruang publik secara kreatif. Di antaranya, mural, instalasi seni, dan bentuk lainnya yang dapat menarik perhatian masyarakat terhadap isu korupsi. (kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita