Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nasib 1.800 Pekerja PT MTG Sleman Pasca Kebakaran Tak Menentu, Pertemuan Bipartit Belum Digelar

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 28 Mei 2025 | 22:43 WIB
Kebakaran PT MTG,
Kebakaran PT MTG,

JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong adanya pertemuan bipartit pasca kebakaran PT Mataram Tunggal Garmen (MTG), Sleman pada pekan lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan kejelasan nasib ribuan pekerja untuk dialihkerjakan atau dirumahkan. 

"Akan ada bipartit, biasanya tidak lebih dari satu bulan pasca kejadian," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Amin Subargus, Rabu (28/5/2025). 

Amin menaksir ada sekitar 1.800 pekerja yang terdampak insiden kebakaran tersebut. Melalui koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sleman, upaya untuk dilakukan bipartit niscaya dilakukan untuk menentukan keputusan bagi para pekerja terdampak. 

"Mendorong adanya bipartit kepada perusahaan khususnya permasalahn hubungan kerja," tuturnya. 

Dari hasil bipartit tersebut, nantinya akan muncul kebijakan apakah para pekerja akan dipekerjakan ke perusahaan lain, atau dirumahkan. 

Pihaknya juga telah melakukan pemetaan awal ke perusahaan-perusahaan yang berpotensi dapat menerima karyawan tersebut. Terlebih apabila hasil bipartit memunculkan keputusan bahwa pekerja dialihkan ke perusahaan lain. Kemudian apabila dalam bipartit diputuskan adanya pekerja yang dirumahkan, pihaknya akan melakukan penyiapan peningkatan pelatihan. 

Selain itu, pembinaan akan dilakukan kepada perusahaan. Kejadian tersebut juga sudah dilaporkan pada Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X). Pihaknya juga mendorong agar jaminan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan agar tetap terlindungi. 

"Namun sampai saat ini, (bipartit) belum diselenggarakan," terangnya. 

Ia menilai kemungkinan saat ini perusahaan sedang mengurusi penanganan pasca kebakaran terkait penataan-penataan. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait penyelenggaraan bipartit. 

Selanjutnya, Disnakertrans DIY juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menperkuat deteksi dini perusahaan padat karya di wilayahnya. Khususnya dengan jumlah karyawan banyak, untuk memaksimalkan deteksi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar patuh regulasi. 

"Rutin melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap peralatan/objek K3," jelasnya. 

Objek tersebut diantaranya instalasi listrik, penyalur petir, generator set (genset), proteksi kebakaran dan manajemen kedaruratan untuk mengantisipasi adanya insiden kebakaran perusahaan. 

"Kalau sudah habis masa berlakunya (peralatan) agar mengajukan ke Disnakertrans DIY," bebernya. 

Selanjutnya juga mengefektifkan inspeksi monitoring lewat kegiatan rutin pengawasan. Disnakertrans rutin melakukan pemeriksaan perusahaan minimal 5-7 setiap bulannnya. 

"Semua sektor perusahaan yang ada objek K3 nya termasuk perhotelan," tegasnya.

Secara internal, Disnakertrans DIY juga memastikan data hasil pengujian dan pemeriksaan tersebut untuk menjadi dasar pembinaan. Kemudian penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) operator tenaga listrik, genset, boyler dan sebagainya. (oso) 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Sleman #Nasib buruh MTG #PT MTG Sleman #Kebakaran #PT MTG #Kabupaten Sleman #nasib buruh #Kebakaran Pabrik