JOGJA - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta mendatangi Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/5/2025).
Kedatangan mereka dalam rangka mengusulkan beberapa usulan terkait tata kelola tambang di DIY yang dinilai semrawut.
Mereka datang bersamaan dengan agenda DPRD DIY yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Perwakilan Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta Jaya Darmawan mengatakan, penyusunan Rapperda tersebut perlu dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian dan tidak tergesa–gesa.
Beberapa permasalahan tambang dinilai patut dipertimbangkan agar masuk dalam muatan materi raperda.
"Kami mengajukan adanya permohonan penundaan raperda dan perlu adanya kajian komprehensif," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Senin (26/5/2025).
Mereka khawatir adanya pembahasan Raperda pertambangan tanpa melibatkan masyarakat dalam pembahasan per pasal justru berpotensi memasifkan krisis lingkungan di DIY.
Berdasarkan investigasi yang telah mereka lakukan, ditemukan 101 titik kerusakan lingkungan dengan kategori rusak berat di seluruh Wilayah Pertambangan DIY.
"Secara investasi publik itu minus, bahwa kerugian tambang lebih besar dari pada manfaatnya. Makanya itu harusnya perlu dikaji oleh DPRD Provinsi," tuturnya.
Selain dampak kerusakan lingkungan, beberapa tambang seperti tambang pasir juga berpotensi menimbulkan polusi debu penyebab penyakit TBC dan ISPA.
Belum lagi terkait biaya lingkungan seperti kerusakan alam, yang dinilai tidak ada upaya reklamasi serta biaya konfillik dan biaya lainnya.
"Perhitungan kami itu, minus satu triliun. Termasuk kerusakan jalan dan sebagainya," terangnya.
Mereka juga menilai terdapat mal administrasi penyelenggaraan tambang. Hasil temuan menyebutkan ada lebih dari 60 ketidakpatuhan pemilik usaha pertambangan.
Adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis yang tidak sesuai prosedur penerbitan izin.
"Minimnya penindakan tegas dari hasil pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewenangan Pemprov DIY," tandasnya.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan pada perwakilan dari DPRD DIY.
Pertama melakukan review bersama terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan, sebelum masuk dalam pembahasan raperda baru ke tahapan lebih lanjut.
"Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan," jelasnya.
Penyusunan KLHS juga untuk mengkaji dampak lingkungan dari rencana pertambangan yang berisiko tinggi.
Termasuk daya dukung daya tampung lingkungan masih mendukung atau sudah terlampaui, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami minta untuk dilibatkan dalam pembahasan Raperda pasal per pasal dampai selesai sebagai wakil keterlibatan masyarakat," tegasnya.
Ketua Komusi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan raperda tersebut bertujuan menyempurnakan perda sebelumnya.
Perubahan-perubahan akan dilakukan menyesuaikan dengan kondisi dan perubahan alam.
"DIY kan kota pelajar dan wisata. Maka dalam rangka pembangunan, tidak boleh meniggalkan aspek ekonomi hijau harus memperhatikan dampak lingkungan," ujarnya.
Beberapa permintaan dan usulan dari Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta juga akan menjadi pertimbangan.
Terlebih masih ada waktu sebum lanjut pada pembahasan pasal per pasal.
"Nanti ini akan kami komunikasikan, nanti kami akan sampaikan dan mohon waktu pansus (panitia khusus) untuk bisa menerima permohonan, atas nama Komisi C yang membidangi tambang," ujar Subiyantoro yang juga anggota dari pansus raperda tambang.
Ia menargetkan tahun ini pembahasan raperda bisa selesai.
Namun masih melihat situasi karena ada beberapa usulan tadi yang mungkin terdapat muatan substansi yang harus diubah dan membutuhkan waktu.
"Tri wulan ini (targetnya) udah selesai," jelasnya. (oso)
Editor : Meitika Candra Lantiva