RADAR JOGJA - Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.
SIM Indonesia hanya berlaku pada SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor).
Pembaruan Desain dan Integrasi NIK
Untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing, SIM Indonesia terbaru dilengkapi dengan logo kendaraan sesuai jenisnya: logo motor pada SIM C dan logo mobil pada SIM.
Selain itu, nomor SIM kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi, sejalan dengan upaya integrasi dokumen legalitas seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Ketentuan Khusus di Beberapa Negara
Meskipun SIM Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN tersebut, terdapat ketentuan khusus di beberapa negara.
Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan dan setelah itu, pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Sedangkan di Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.
Baca Juga: Jadi Barometer, PRUI DIY Ajukan Tuan Rumah Kejuaraan Rugby Junior 2025
Selain itu pengemudi juga harus memahami tata aturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di negara tujuan.
Jangan sampai ketilang atau berhadapan dengan penegak hukum di negeri orang. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva