Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siap-siap Akses ke Negara ini Jadi Lebih Mudah: Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Tanpa Perlu Pengurusan Tambahan

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 23 April 2025 | 18:46 WIB

 

SIM A dan SIM C bisa digunakan di 8 negara ini.
SIM A dan SIM C bisa digunakan di 8 negara ini.

RADAR JOGJA - Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.

Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.

SIM Indonesia hanya berlaku pada SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor).


Pembaruan Desain dan Integrasi NIK


Untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing, SIM Indonesia terbaru dilengkapi dengan logo kendaraan sesuai jenisnya: logo motor pada SIM C dan logo mobil pada SIM.

Selain itu, nomor SIM kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi, sejalan dengan upaya integrasi dokumen legalitas seperti KTP, NPWP, dan BPJS.


Ketentuan Khusus di Beberapa Negara


Meskipun SIM Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN tersebut, terdapat ketentuan khusus di beberapa negara.

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan dan setelah itu, pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Sedangkan di Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Baca Juga: Jadi Barometer, PRUI DIY Ajukan Tuan Rumah Kejuaraan Rugby Junior 2025

Selain itu pengemudi juga harus memahami tata aturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di negara tujuan.

Jangan sampai ketilang atau berhadapan dengan penegak hukum di negeri orang. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#sim indonesia #Pembaruan Desain #sim a #SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN #sim #sim c #Integrasi NIK #ketentuan khusus