JOGJA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja turut menanggapi soal ramainya pembuangan sampah ilegal di Padukuhan Dondong, Kalurahan Jetis, Saptosari, Gunungkidul.
Instansi tersebut memastikan armada pengangkut yang melakukan pembuangan tidak mengajukan izin.
Sebagaimana diketahui, pembuangan sampah di wilayah Saptosari dilakukan oleh lima armada pengangkut sampah dari Kota Jogja.
Bahkan sampah yang dibuang diduga bersumber dari Depo Mandala Krida.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, pihaknya tidak menerima pengajuan ataupun izin pengangkutan dari depo ke wilayah Gunungkidul.
Bahkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah tidak terdata di DLH Kota Jogja.
“Itu bukan ranah kami, karena kendaraan tidak ada identitas dari DLH Kota Jogja,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Dia menjelaskan, bahwa armada yang mengajukan izin pembuangan atau pengangkutan melalui DLH hanya yang terdata di DLH Kota Jogja.
Sementara bagi yang tidak terdata atau non pemerintah dapat dipastikan tidak mengajukan permohonan.
Haryoko pun mengaku, tidak tahu soal kasus pembuangan sampah di wilayah Saptosari, Gunungkidul.
Apakah memang benar dilakukan oleh armada asal Kota Jogja atau sampah diangkut dari depo-depo yang dikelola DLH.
“Saya kurang tau ya tentang Saptosari, karena kalau ada dari pihak non pemerintah tidak ada izin atau permohonan,” ungkap Haryoko.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Saptosari AKP Suyanto menyampaikan, kepolisian telah memeriksa lima sopir beserta pemilik lahan pasca aksi pembuangan secara ilegal itu.
Sampah-sampah tersebut berasal dari Kota Jogja.
Menurut Kapolsek, para sopir mengaku hanya mendapatkan pesanan untuk membuang sampah-sampah tersebut.
Sedangkan, pemilik lahan merupakan karyawan yang bekerja di salah satu Depo Sampah di Kota Jogja.
"Pemilik lahan bernama Sukardi, untuk truk dan sopir telah kami pulangkan dulu sebab mengeluarkan aroma bau yang tidak sedap," tuturnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin