RADAR JOGJA - Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp 700 ribu.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman, terlihat korban dikerumuni oleh beberapa orang dengan kondisi tangan terikat tali.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/2024).
Korban dituduh mencuri sejumlah uang oleh teman-temannya sendiri, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Bocah malang itu disetrum, disiram minuman keras, bahkan dilempar ke lantai.
Kejadian tersebut sengaja direkam oleh para pelaku, yang kemudian menyebabkan video tersebar luas di media sosial.
Polresta Tangerang bergerak cepat menanggapi laporan ini dan telah menangkap empat pelaku.
Keempatnya, yang semuanya adalah teman-teman korban, diduga menjadi pihak yang menuduh dan melakukan penganiayaan.
Langkah hukum terhadap mereka kini sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Selain menderita luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam akibat peristiwa itu.
Untuk membantu pemulihannya, polisi telah bekerja sama dengan lembaga terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada bocah tersebut.
Hal ini diharapkan dapat membantu korban kembali pulih baik secara fisik maupun mental.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya dari tindakan main hakim sendiri, terutama yang melibatkan anak-anak.
Masyarakat diimbau untuk menyerahkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang, alih-alih melakukan kekerasan yang melanggar hukum.
Penganiayaan terhadap anak ini menjadi peringatan penting akan perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak anak di Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.