Laporan ini didasarkan pada hasil pengawasan Panwaslu Kapanewon Seyegan atas kampanye dalam bentuk salawatan.
Salawatan tersebut dilakukan oleh salah satu partai politik pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, yakni Harda Kiswaya dan Danang Maharsa.
"Setelah dilakukan pembahasan, dinilai ada dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Dugaan ini kami teruskan pada KPAD Sleman Jumat (15/11)," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (17/11).
Arjuna menerangkan, kampanye tersebut digelar di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat (8/11). Saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan diberi uang santunan.
Menurut Arjunan, video pemberian uang santunan tersebut juga turut diunggah pada salah satu akun anggota tim pemenangan.
"Anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan. Salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tutur Arjuna.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra menjelaskan, pengaturan pelibatan anak dalam kampanye memang tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan.
Namun, Bawaslu memandang tetap perlu diteruskan pada KPAD Sleman untuk dikaji lebih lanjut.
"Kami terus mengimbau dan berharap jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon,” ujarnya.
Dia menambahkan, tertanggal 20 November 2023 dari pemerintah pusat telah ada surat edaran tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak. Dalam surat tersebut, salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak adalah melibatkan mereka dalam praktik politik uang. (del)
Editor : Bahana.