MAGELANG - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cilacap, Jateng ditemukan tewas di Hongkong, akhir Oktober lalu. Dia diduga menjadi korban kejahatan kriminal. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng masih harus memastikan terkait penyebab kematiannya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, ada mekanisme penyelesaian yang harus dilakukan terhadap kasus tersebut. "Kami belum mendapat laporan. Prinsipnya, nanti harus kami mengecek dulu. Yang bersangkutan apakah sakit atau memang korban kejahatan," katanya, Minggu (3/11).
Dia menjelaskan, sudah ada aturan yang berlaku terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Termasuk perlindungan yang komprehensif. Dia menyebut, ada dua jalur PMI. Yakni yang dikirim oleh pemerintah atau Goverment to Goverment (G2G) dan dikirim oleh swasta atau Private to Private (P2P).
Kedua jalur itu, kata dia, mekanismenya sudah didasarkan pada prosedur resmi. "Dari mulai PT-nya yang merekrut, harus melalui prosedur yang sudah diatur. Ketika di negara penempatan, kalau di industri, pihak perusahaannya yang bertanggungjawab (terhadap PMI)," sebutnya.
Dia melanjutkan, ketika PMI bekerja di sektor rumah tangga, praktis ada agen yang bertanggungjawab. Termasuk pihak pengguna atau majikan. Itu berarti hak-hak dan kewajiban PMI sudah diatur sedemikian rupa."Kalau ada kasus semacam ini, perlu kami cek. Sebabnya apa kalau dia meninggal, apakah karena sakit, atau karena memang ada hal-hal yang lain di luar itu," sambungnya.
Baca Juga: Pungli Sertifikasi PPG di Magelang: Bendahara PGTK Bumi Serasi Ditahan, 137 Guru Jadi Korban
Saat ditanya soal proses kepulangan jenazah, lanjut dia, perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri akan mengurusnya. Ketika urusan administrasi dan lainnya selesai, barulah akan dipulangkan ke keluarga.
"Ketika nanti (jenazah) tiba di Indonesia, nanti ada kementerian atau lembaga yang mengurus kepulangannya sampai ke daerah asalnya. Semua mekanismenya sudah ada, perlindungan untuk PMI sudah lengkap," lontarnya. (aya)
Editor : Din Miftahudin