RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada masa jabatannya di tahun 2015-2016.
Setelah penetapan tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketika digiring menuju mobil tahanan, Tom tampak sempat melempar senyum kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN.
Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Menurut Abdul Qohar, kasus ini bermula pada Desember 2015, ketika Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai ancaman kekurangan gula kristal putih di Indonesia pada tahun 2016.
DS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan pertemuan dengan sejumlah perusahaan swasta di bidang gula.
Impor yang dilakukan kemudian adalah gula kristal mentah yang diolah oleh perusahaan yang seharusnya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi.
Setelah proses pengolahan, gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram yang ternyata jauh di atas harga eceran tertinggi saat itu, yaitu Rp 13.000.
Kejagung menyebut bahwa PT PPI mendapatkan keuntungan berupa fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.
Selain Tom Lembong, DS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan DS dilakukan setelah serangkaian penggeledahan, termasuk di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.
Editor : Winda Atika Ira Puspita