Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bersama Ribuan Santri, Abdul Halim Muslih Ikut Serukan Penutupan Toko atau Outlet Miras

Gregorius Bramantyo • Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:42 WIB
MENOLAK MIRAS: Abdul Halim Muslih ikut hadir di Mapolda DIY Selasa (29/10).
MENOLAK MIRAS: Abdul Halim Muslih ikut hadir di Mapolda DIY Selasa (29/10).

RADAR JOGJA - Ada pemandangan menarik saat aksi bertajuk Santri Menggugat di Mapolda DIY Selasa (29/10/2024).

Bupati Bantul nonaktif cuti di luar tanggungan negara Abdul Halim Muslih ikut hadir bersama ribuan santri untuk menolak peredaran dan penutupan outlet minuman keras (miras) di DIY.

Halim ikut membaur bersama ribuan santri dari berbagai kebupaten/kota di DIY tersebut.

Dengan menggunakan baju koko putih dipadu sarung dan peci khas outfit santri.

”Apa yang kita ikuti (aksi menolak peredaran miras) hari ini adalah mencerminkan kehendak santri dan rakyat,” tegas Halim di sela aksi.

Halim datang ke Mapolda DIY sebagai pembina PC GP Ansor Kabupaten Bantul.

Kendati begitu, politikus PKB ini menegaskan selama masih aktif menjabat sebagai bupati Bantul belum pernah memberikan izin pendirian outlet miras di Bumi Projotamamsari.

”Sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Bantul tidak pernah memberikan izin kepada toko-toko atau outlet minuman keras,” tegasnya.

Karena itu, Halim menegaskan akan menutup seluruh toko atau outlet miras ilegal.

Berdasar data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, ada 20 toko atau outlet miras yang beroperasi.


”Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat. Akan melakukan penutupan aktivitas penjualan miras atau minuman beralkohol,” tambahnya.

Menurutnya, langkah penutupan seluruh toko atau outlet miras sangat diperlukan.

Lantaran keberadaan toko atau outlet miras sangat meresahkan warga.

Mayoritas aksi kriminalitas lantaran faktor pelakunya menenggak miras.

Seperti aksi penganiayaan dan penusukan dua santri Pondok Pesantren Krapyak di daerah Prawirotaman Rabu (23/10/2024).

Belum lagi Pemkab Bantul memang memiliki instrumen hukum penegakannya.

Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. (tyo/zam)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penutupan #meresahkan warga #toko #GP Ansor #Mapolda DIY #Santri Menggugat #Abdul Halim Muslih #Miras #Outlet Miras #instrumen hukum #Pemkab Bantul #santri