RADAR JOGJA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyoroti kondisi rawan yang dihadapi para hakim di Indonesia, terutama terkait ancaman teror dari pihak luar.
Juru Bicara SHI Camilla Bania Lombia mengungkapkan insiden tragis yang menimpa seorang hakim perempuan beberapa waktu lalu. Hakim tersebut sudah menderita penyakit autoimun, meninggal dunia setelah dua minggu diteror dan rumahnya didatangi orang tak dikenal.
"Sudah banyak hakim-hakim perempuan yang diteror. Ada juga salah satu hakim perempuan angkatan kami yang sampai meninggal dunia karena teror," ujar Camilla dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan, kondisi kesehatan hakim yang sudah lemah diperparah dengan teror yang diterimanya, menyebabkan autoimunnya meningkat hingga akhirnya meninggal dunia.
Camilla menyayangkan minimnya perhatian pemerintah terhadap para hakim, terutama di tingkat pertama dan kedua.
Dia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia.
Saat ini, hanya hakim agung yang mendapatkan jaminan keamanan memadai, sementara para hakim di tingkat bawah menghadapi risiko besar dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu sorotan utama SHI adalah gaji dan tunjangan hakim sejak 2012. Hingga saat ini, gaji pokok hakim tidak mengalami kenaikan meskipun inflasi terus berjalan.
Hakim tingkat pratama yang telah bekerja selama delapan tahun hanya menerima upah antara Rp 12 juta hingga Rp 14 juta per bulan.
SHI menilai angka ini tidak layak, terutama mengingat banyak hakim yang harus menyewa tempat tinggal dan menanggung biaya transportasi dari kampung halaman ke tempat tugas.
Lebih dari sekadar gaji, SHI juga menggarisbawahi risiko kesehatan yang sering kali diabaikan.
Sejak 2019, sejumlah hakim ditemukan meninggal seorang diri di tempat tinggal mereka.
Contohnya, pada akhir Desember 2019, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, Rudi Martinus, ditemukan meninggal di kamar kosnya, diduga akibat serangan jantung.
Kasus serupa juga terjadi pada Satibi Hidayat Umar, Unggul Tri Esthi Muljono, Nanang Herjunanto, dan terbaru, Januar, hakim Pengadilan Agama Grobogan yang meninggal di kosnya pada 17 September 2024.
Gerakan SHI menuntut revisi PP 94/2012, terutama dalam hal peningkatan gaji dan tunjangan hakim.
Berdasarkan perhitungan inflasi, SHI mengusulkan agar gaji pokok hakim tahun 2024-2034 dinaikkan sebesar 242 persen dari gaji pokok tahun 2012.
Penyesuaian ini, kata mereka, juga harus diterapkan pada tunjangan jabatan hakim. Selain itu, SHI juga meminta evaluasi berkala terhadap hak keuangan dan fasilitas hakim setiap lima tahun, agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang terus berkembang.
Editor : Winda Atika Ira Puspita