RADAR JOGJA - Peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY belakangan kian menjamur dan menjadi sorotan banyak pihak. Selain gerai penjual minuman yang makin banyak, sistem berjualannya pun kini makin terang-terangan.
Hal ini cukup kontradiktif, sebab DIY sejatinya telah memiliki perda yang mengatur hal itu. Yakni Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Merespons situasi ini, pengamat kebijakan publik yang juga Guru Besar Fisipol UGM Prof Dr Wahyudi Kumorotomo memberikan tanggapan. Ia menilai jika melihat dari perspektif kebijakan, sebenarnya pemerintah, baik provinsi atau kota terlambat menyadari bahwa pola hubungan antara konsumen dan produsen sekarang lebih efisien. Tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional.
"Pemerintah telat menyadari, sekarang sudah sulit untuk mengontrol transaksi yang dilakukan, karena tidak melulu dilakukan tatap muka atau konvensional. Sudah online based," katanya kepada Radar Jogja, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, hal itu cukup jadi persoalan. Karena yang terjadi saat ini sistem transaksi secara online sudah sangat masif dilakukan. Tidak terkecuali juga untuk transaksi minuman beralkohol.
"Sekarang transaksi online itu membuat pemerintah tidak lagi bisa mengontrol transaksinya. Saya khawatir aturan transaksi online itu belum ada di perda. Kalaupun sudah ada, ya harus ditegakkan," tandasnya.
Kumoro menyadari, Perda Tahun 2015 itu sejatinya masih berusia 9 tahun, dengan kata lain belum terlalu lama. Namun yang harus diingat adalah, perubahan cepat sekali terjadi. Sehingga relevansi dari perda itu juga perlu dievaluasi.
"Perubahan terjadi begitu cepat. Transaksi online kurang lebih marak juga 2015-an. Dan sekarang sudah sangat masif transaksi online di semua lini," bebernya.
Ia juga menyoroti regulasi soal usia pembeli minuman beralkohol. Hal itu juga belum benar-benar diterapkan. Padahal, hal tersebut menjadi salah satu langkah yang perlu digalakkan.
"Di luar negeri ada beberapa negara yang meregulasi, di atas 18 atau 21 tahun baru boleh minum alkohol. Ada kebijakan dari penjual untuk menanyakan usianya. Praktik itu masih berat diterapkan di Indonesia, di mana penjualnya lebih banyak berorientasi ekonomi semata. Yang penting laku, tidak peduli demografi pembelinya," sesalnya.
Selain evaluasi perda, ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas stakeholder. Di mana Pemprov DIY perlu duduk bersama, antara lain, polisi, Satpol PP, Kadin, dan Disperindag. Bahkan para pelaku industri pawisata juga harus duduk bersama untuk koordinasi soal jalur peredaran hingga regulasi penjualannya.
"Harus ada keterbukaan dan kerja sama intensif yang dilakukan. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat juga ditegakkan. Kontrol rumah tangga harus dikuatkan juga," tambahnya.
Diakui, kontrol rumah tangga bisa dimulai dari orang tua dalam keluarga. Di mana harus secara konsisten memberi edukasi serta mengetahui apa-apa saja yang dilakukan oleh anaknya masing-masing.
"Kontrol rumah tangga sepertinya belum terlalu ketat. Misal dalam transaksi yang dilakukan anak, orangtuanya belum tentu tahu apa yang dipesan, bisa jadi itu miras," urainya. (iza/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita