Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polemik Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Ancaman Kerusakan Ekosistem Laut dan Keberlangsungan Masyarakat Pesisir Terancam Karena Risiko Ini

Izzatul Akmal Fikri • Senin, 23 September 2024 | 18:39 WIB
Ekspor pasir laut yang kembali dibuka menuai kritik masyarakat.
Ekspor pasir laut yang kembali dibuka menuai kritik masyarakat.

RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia membuka keran izin ekspor laut baru-baru ini. Kebijakan ini langsung memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Setelah lebih dari dua dekade dilarang, ekspor pasir laut ini kini dibuka kembali, dan kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, kebijakan ini bukanlah tentang pasir laut biasa, melainkan sedimen laut yang dianggap menghambat alur navigasi kapal.

Ia menekankan bahwa hasil sedimentasi laut yang diekspor bertujuan untuk menjaga kelancaran jalur pelayaran, bukan semata-mata eksploitasi pasir laut.

Namun, penjelasan ini tetap menuai keberatan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang menekankan pentingnya penggunaan pasir laut untuk kepentingan domestik seperti menanggulangi abrasi di Pantura.

Ia menyarankan agar pasir yang dikeruk lebih baik digunakan untuk merehabilitasi wilayah pesisir yang rusak daripada diekspor.

Protes juga datang dari aktivis lingkungan, akademisi, dan LSM. Mereka memperingatkan potensi bahaya dari pengerukan pasir laut, yang dapat menyebabkan abrasi, merusak ekosistem terumbu karang, hingga meningkatkan banjir rob.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung, Erdi Suroso mengingatkan dampak negatif dari penambangan pasir laut tidak hanya bersifat jangka pendek.

Penambangan pasir laut juga memerlukan waktu lama untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, Erdi menjelaskan bahwa penambangan pasir laut bisa mengurangi kualitas lingkungan pesisir dan laut, menyebabkan keruhnya air laut, serta mengganggu habitat biota laut.

Dalam jangka panjang, penambangan ini juga disebut bisa meningkatkan risiko banjir rob di wilayah pesisir yang terdampak.

Organisasi internasional seperti The United Nations Environment Programme (UNEP) telah memperingatkan bahwa pengerukan pasir laut global terus meningkat setiap tahun, dengan estimasi antara 4 hingga 8 miliar ton pasir dan sedimen yang diambil dari laut setiap tahunnya.

UNEP menyoroti bahwa ekstraksi pasir laut yang tidak terkontrol dapat mengancam ekosistem pesisir, keanekaragaman hayati laut, serta meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir terhadap ancaman kenaikan permukaan laut.

Polemik seputar kebijakan ini menunjukkan bahwa di balik manfaat ekonomis yang ditawarkan, dampak lingkungan yang besar harus dipertimbangkan dengan matang.

Bagi masyarakat pesisir dan pemerhati lingkungan, isu ini menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#ekspor pasir laut #pengerukan pasir #penambangan pasir laut #kebijakan ekspor #Sedimen Laut #pemerintah indonesia