Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Rumah Warga Terancam Ambruk Akibat Penambangan Uruk Tol di Kalurahan Serut Gunungkidul, DPUPESDM DIJ Minta Operasional Dihentikan

Andi May • Senin, 17 Juni 2024 | 03:42 WIB

 

 

BAHAYAKAN WARGA: DPUPESDM DIJ saat meninjau lokasi penambangan di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul, belum lama ini.
BAHAYAKAN WARGA: DPUPESDM DIJ saat meninjau lokasi penambangan di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul, belum lama ini.

RADAR JOGJA - Dua rumah terancam ambruk akibat penambangan tanah uruk tol di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Aktivitas sejumlah alat berat yang terus menggali tanah hingga puluhan meter itu membuat warga khawatir akan dampak buruk bagi rumah mereka.

Lurah Serut Sugiyanta mengatakan, kegiatan tambang urukan tanah itu sejak berlangsung sejaka beberapa tahun lalu. Penambangan dilakukan tepat di sekitaran rumah warga.

"Setahu saya, rumah-rumah yang terancam terdampak itu merupakan lahan milik warga sendiri. Tambang itu sudah beroperasi sebelum saya menjadi lurah," ujar Sugiyanta kepada wartawan, Minggu (16/6).

Mengetahui beberapa rumah terancam ambruk, pihaknya kemudian melaporkan hal ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIJ. Kepala DPUPESDM DIJ Anna Rina Herbranti pun telah telah melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan itu.

Dikatakan Anna, terdapat kegiatan penggalian yang mengancam permukiman warga jika terjadi longsor akibat operasi tambang tersebut. "Kami sudah memerintahkan agar menghentikan pengoperasiannya, kemudian melakukan penataan tebing dan mengembalikan tanah uruk agar mencegah longsor," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan DPUPESDM, penataan tebing terus dilaksanakan dan akan dievaluasi setiap harinya. Dia mengakui beroperasinya perusahaan tambang itu telah memiliki izin SIPB Nomor 17/I/SIPB/PMDN/2022 yang diterbitkan BKPM Pusat.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, pihaknya telah meminta pihak perusahaan untuk membuat talut atau bronjong. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPUPESDM DIJ untuk memerhatikan rumah-rumah yang terdampak akibat aktivitas penambangan itu," ujarnya.

Dikatakan Hary, DPUPESDM DIJ memiliki kewenangan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan itu. Pihaknya juga telah meminta perusahaan untuk melakukan reklamasi dan revegetasi tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan.

Dia juga menekankan pihak perusahaan tidak secara serampangan melakukan aktivitas penambangan. Apalagi di sekitar pemukiman warga yang menimbulkan kerawanan bencana longsor. Tidak hanya itu, penggunaaan alat berat yang menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu sehingga diperlukan pemantauan terhadap lingkungan.

"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah dan tata cara penambangan yang baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang bermukim di sekitar penambangan," tandasnya. (ndi/laz)

Editor : Satria Pradika
#tambang #DPUPESDM #tol