RADAR JOGJA – Rencana pemerintah untuk menghimpun iuran wajib dari seluruh pekerja melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Meskipun Undang-Undang (UU) Tapera merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang pertama kali diajukan pada periode 2014-2019 dan mendapat persetujuan dari semua fraksi, banyak yang menyoroti kebijakan ini.
Dilansir dari @fakta.indo, awalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera diterima dengan baik oleh DPR, bahkan oleh fraksi oposisi seperti PKS, yang melihatnya sebagai solusi atas kebutuhan rumah yang semakin meningkat.
Namun, rencana untuk mewajibkan setiap peserta menabung sebesar 2,5 persen dari penghasilannya dan 0,5 persen dari pemberi kerja, menjadi sasaran kritik.
Meskipun pemerintah menjanjikan beragam manfaat dari program Tapera, termasuk akses kredit murah dengan suku bunga tetap dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel, banyak yang meragukan keberhasilannya. Beberapa pihak khawatir bahwa kewajiban menabung ini akan memberatkan terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Selain itu, ada keprihatinan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Tapera.
Masyarakat menginginkan jaminan bahwa dana tersebut akan digunakan dengan efisien dan adil untuk mendukung kepemilikan, pembangunan, serta perbaikan rumah bagi masyarakat.
Kini pemerintah perlu meningkatkan komunikasi yang lebih efektif untuk menjelaskan manfaat serta mekanisme pengelolaan Tapera.
Selain itu, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan masyarakat sipil, dalam merumuskan kebijakan yang dapat diterima secara luas.
Dengan demikian, rencana ini dapat menjadi lebih transparan, inklusif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Editor : Bahana.