Pendaftar PPS Masih Kurang, 323 Desa di Purworejo Ini Lakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran
Jihan Aron Vahera• Jumat, 10 Mei 2024 | 19:54 WIB
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memperpanjang pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo.
"Ada perpanjangan dari 9-12 Mei 2024. Kurang lebih ada 323 desa/kelurahan," Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), KPU Purworejo Abdul Azis kepada Radar Jogja Jumat (10/5/2023).
Adapun 323 desa tersebut tersebar di 16 kecamatan.
Antara lain, Kecamatan Grabag sebanyak 15 desa/kelurahan, Ngombol sebanyak 39 desa/kelurahan, Purwodadi sebanyak 29 desa/kelurahan, Bagelen 13 desa/kelurahan, Kaligesing delapan desa/kelurahan, Purworejo 15 desa/kelurahan, Banyuurip 13 desa/kelurahan, Bayan 19 desa/kelurahan.
Kemudian, Kutoarjo sebanyak 20 desa/kelurahan, Butuh 26 desa/kelurahan, Pituruh 35 desa/kelurahan, Kemiri 20 desa/kelurahan, Bruno 11 desa/kelurahan, Gebang 19 desa/kelurahan, Loano 19 desa/kelurahan, dan Bruno 22 desa/kelurahan.
Perpanjangan dilakukan karena berdasarkan hasil pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati (Pilkada Serentak 2024) di Kabupaten Purworejo pada 2-8 Mei 2024 lalu, masih ada desa atau kelurahan yang jumlah pendaftarannya kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
Untuk itu, KPU Kabupaten Purworejo melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS.
Dikatakan, kelengkapan dokumen disampaikan ke KPU Kabupaten Purworejo sejak 9-11 Mei 2024.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri bisa dilakukan melalui siakba.kpu.go.id paling lambat pada 11 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Untuk pengiriman dokumen fisik persyaratan secara langsung disampaikan paling satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir 11 Mei 2024," jelasnya.
Azis mengungkapkan, kebutuhan petugas PPS di masing-masing desa atau kelurahan berjumlah tiga orang.
Sehingga, total kebutuhan PPS di Kabupaten Purworejo sebanyak 1.428 orang untuk 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo.
Persyaratan mendaftar PPS di antaranya, usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS, calon pendaftar PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, dan sebagainya. "Persyaratan bisa dilihat melalui media sosial atau website KPU Kabupaten Purworejo," tandas dia. (han)