Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendaftar PPS Masih Kurang, 323 Desa di Purworejo Ini Lakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran

Jihan Aron Vahera • Jumat, 10 Mei 2024 | 19:54 WIB
 
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
 
PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memperpanjang pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo.
 
"Ada perpanjangan dari 9-12 Mei 2024. Kurang lebih ada 323 desa/kelurahan," Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), KPU Purworejo Abdul Azis kepada Radar Jogja Jumat (10/5/2023).
 
Adapun 323 desa tersebut tersebar di 16 kecamatan.
 
Antara lain, Kecamatan Grabag sebanyak 15 desa/kelurahan, Ngombol sebanyak 39 desa/kelurahan, Purwodadi sebanyak 29 desa/kelurahan, Bagelen 13 desa/kelurahan, Kaligesing delapan desa/kelurahan, Purworejo 15 desa/kelurahan, Banyuurip 13 desa/kelurahan, Bayan 19 desa/kelurahan.
 
Baca Juga: Presiden Getafe Beri Sinyal terkait Masa Depan Mason Greenwood, Tergantung Klub dan Orang Tua
 
Kemudian, Kutoarjo sebanyak 20 desa/kelurahan, Butuh 26 desa/kelurahan, Pituruh 35 desa/kelurahan, Kemiri 20 desa/kelurahan, Bruno 11 desa/kelurahan, Gebang 19 desa/kelurahan, Loano 19 desa/kelurahan, dan Bruno 22 desa/kelurahan.
 
Perpanjangan dilakukan karena berdasarkan hasil pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati (Pilkada Serentak 2024) di Kabupaten Purworejo pada 2-8 Mei 2024 lalu, masih ada desa atau kelurahan yang jumlah pendaftarannya kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan. 
 
Untuk itu, KPU Kabupaten Purworejo melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS. 
 
Baca Juga: Akhir Mei 2024 Proyek Tol Kediri – Tulungagung Akan Mulai Dibangun
 
Dikatakan, kelengkapan dokumen disampaikan ke KPU Kabupaten Purworejo sejak 9-11 Mei 2024. 
 
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri bisa dilakukan melalui siakba.kpu.go.id paling lambat pada 11 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. 
 
"Untuk pengiriman dokumen fisik persyaratan secara langsung disampaikan paling satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir 11 Mei 2024," jelasnya. 
 
Azis mengungkapkan, kebutuhan petugas PPS di masing-masing desa atau kelurahan berjumlah tiga orang. 
 
Baca Juga: Info Lur! Ada Pengobatan Umum, Bibir Sumbing, hingga Bedah Minor secara Gratis di Candi Borobudur
 
Sehingga, total kebutuhan PPS di Kabupaten Purworejo sebanyak 1.428 orang untuk 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo.
 
Persyaratan mendaftar PPS di antaranya, usia minimal 17 tahun,  berdomisili di wilayah kerja PPS, calon pendaftar PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 
 
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, dan sebagainya. "Persyaratan bisa dilihat melalui media sosial atau website KPU Kabupaten Purworejo," tandas dia. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva
#perpanjangan #pendaftaran #persyaratan #dokumen #2024 #Pilkada #waktu #kelurahan #KPU Purworejo #tingkat desa #Panitia Pemungutan Suara (PPS) #kabupaten #Kelengkapan #Purworejo