Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begini Isi Peraturan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang Diluncurkan oleh Menkominfo untuk Lindungi Anak-Anak dari Konten Berbahaya!

Cici Jusnia • Jumat, 19 April 2024 | 01:57 WIB
Indonesia Game Rating System (IGRS)
Indonesia Game Rating System (IGRS)

RADAR JOGJA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia.

Sistem ini dikenal sebagai Indonesia Game Rating System (IGRS) dan telah diimplementasikan sejak Januari 2024.

IGRS merupakan langkah penting dalam industri game untuk memastikan bahwa game-game yang beredar di Indonesia memiliki klasifikasi yang sesuai dengan kelompok usia pengguna, serta menjadi panduan bagi masyarakat dalam memilih game yang sesuai dengan preferensi dan nilai-nilai yang diinginkan.

Penggolongan Usia dan Kriteria Klasifikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, klasifikasi rating game dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan rentang usia pengguna, mulai dari usia 3 tahun hingga 18 tahun ke atas.

Setiap kelompok memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi oleh game yang akan diklasifikasikan.

Berikut adalah rangkuman kriteria klasifikasi untuk masing-masing kelompok usia:

Usia 3 Tahun atau Lebih

Game yang diklasifikasikan untuk kelompok usia 3 tahun atau lebih tidak boleh menampilkan konten yang berhubungan dengan rokok, minuman beralkohol, narkotika, atau zat adiktif lainnya.

Selain itu, game ini harus bebas dari kekerasan, darah, mutilasi, bahasa kasar, pornografi, simulasi judi, serta unsur horor yang menakutkan. Interaksi dalam jaringan juga tidak diperkenankan.

Usia 7 Tahun atau Lebih

Untuk kelompok usia 7 tahun atau lebih, game juga harus memenuhi kriteria yang mirip dengan kelompok usia 3 tahun atau lebih, dengan pengecualian bahwa unsur darah yang ditampilkan tidak boleh menyerupai warna darah asli.

Selain itu, game ini juga tidak boleh mengandung unsur mutilasi, kanibalisme, atau unsur darah yang menyerupai warna darah asli.

Usia 13 Tahun atau Lebih

Bagi kelompok usia 13 tahun atau lebih, game dapat menampilkan unsur kekerasan yang terbatas pada tokoh animasi yang menyerupai manusia, asalkan tidak berlebihan dan disertai dengan pembatasan tertentu.

Konten harus bebas dari unsur dewasa, pornografi, judi, dan horor yang sangat menakutkan.

Interaksi dalam jaringan diperbolehkan dengan fitur penapisan bahasa dan konten yang sesuai.

Usia 15 Tahun atau Lebih

Game untuk kelompok usia 15 tahun atau lebih dapat menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang menyerupai manusia, dengan pembatasan yang sama seperti pada kelompok usia 13 tahun atau lebih.

Selain itu, game ini juga dapat mengandung unsur humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual, serta interaksi dalam jaringan dengan fitur penapisan bahasa dan konten yang sesuai.

Usia 18 Tahun atau Lebih

Untuk kelompok usia 18 tahun atau lebih, game dapat menampilkan konten dewasa seperti rokok, alkohol, kekerasan, darah, dan unsur horor yang menakutkan.

Namun, game ini harus mematuhi batasan-batasan tertentu terkait dengan tampilan tubuh manusia, pornografi, judi, dan interaksi dalam jaringan dengan fitur penapisan yang sesuai.

Penegakan dan Dampak

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam mengklasifikasikan game untuk berbagai kelompok usia.

Dengan adanya IGRS, diharapkan dapat mengurangi risiko eksposur anak-anak terhadap konten yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, peraturan ini juga menjadi dasar bagi pengembang game untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui penerapan IGRS, Indonesia bergerak maju dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan digital bagi masyarakatnya.

Editor : Bahana.
#menkominfo #game untuk anak