BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul memastikan terjadi pelanggaran kampanye pada salah satu masjid di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul.
Sebelumnya Bawaslu Bantul mendapatkan informasi dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi kampanye di Sriharjo pada Selasa (30/1).
Saat itu, Panwascam menemukan jika ada dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, Panwascam telah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut dengan mendatangi pihak-pihak yang dilokasi tersebut pada saat kejadian.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bukti adanya pembagian kaus yang mengarah pada pasangan calon tertentu di lingkungan tempat ibadah.
“Lebih lanjut Panwascam Imogiri melakukan kajian. Disimpulkan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi dalam penanganan pelanggaran kampanye ini,” katanya, Rabu (7/2).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana pemilu.
Meskipun tidak dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana pemilu, pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara langsung telah diberikan imbauan secara tertulis.
Ini agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang mengarah pada kegiatan politik atau kampanye.
Bawaslu Bantul, lanjut Didik, juga telah memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah untuk kampanye.
“Imbauan ini secara serentak juga dilakukan oleh Panwascam di seluruh wilayah Bantul,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho menyebut, unsur yang tidak terpenuhi dalam pelanggaran di masjid tersebut yaitu bahwa ustaz yang melakukan kampanye bukan merupakan peserta pemilu maupun tim sukses salah satu pasangan calon.
Ia menilai, kasus itu bukan pelanggaran pidana pemilu. Sebab, ustaz yang dimaksud bukan merupakan peserta pemilu.
Sehingga secara pasal perundungan, tidak bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu.
“Jadi tidak ditemukan bukti kuat beliau terhubung dengan tim sukses atau dari temuan yang kami telusuri mengarah ke peserta pemilu. Jadi sifatnya kerelawanan," ungkapnya.
Sementara menurut Rifqi, pihaknya saat ini baru mengumpulkan bukti-bukti, keterpenuhan unsur, dan pengumpulan fakta dari saksi-saksi.
Dalam kasus dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu caleg DPR RI Titiek Soeharto dalam kunjungan kerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Stadion Sultan Agung Bantul pada Rabu (24/1).
Ia menuturkan, fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut masih didalami. Potensi pelanggaran saat ini sudah didalami. Namun masih dalam tahap klarifikasi terkait dugaan tersebut.
"Pelanggaran atau bukan dan memenuhi unsur atau tidak," katanya.
Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Bantul beserta tim sentra penegakan hukum terpadu. Terdiri dari unsur kepolisian dari Polres Bantul dan unsur kejaksaan Negeri Bantul.
"Klarifikasi ini ditujukan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung di DIY itu dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Selain itu juga dihadiri oleh salah satu caleg DPR RI, Titiek Soeharto. Pada kesempatan tersebut, Titiek Soeharto diberikan waktu untuk menyapa kepada peserta kegiatan yang mayoritas merupakan perwakilan petani dari kabupaten/kota se-DIY.
“Proses setelah klarifikasi kepada pihak-pihak yang hadir akan dilanjutkan dengan pleno untuk merumuskan kesimpulan pelanggaran setelah alat bukti mencukupi,” ucap Rifqi. (tyo)
Editor : Amin Surachmad