RADAR JOGJA - Presiden Jokowi resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang berisi tentang cuti bersama PNS 2024.
Berikut daftar hari libur cuti bersama PNS sepanjang 2024:
- 9 Februari 2024 (Jumat): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2075 Kongzili.
- 12 Maret 2024 (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- 10 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei (Jumat): Hari Raya Waisak 2568 BE
- 18 Juni (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember (Kamis): Hari Natal
Itulah daftar hari libur cuti bersama sepanjang tahun 2024 yang bisa dinikmati oleh para ASN.
Dalam keppres itu menjelaskan bahwa jika ada salah satu pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama dikarenakan jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Rattiantic/Radar Jogja)
Baca Juga: Warung Tegal Atau Warteg Naik Level Siap Go Internasional, Promosikan di Kancah Dunia
Editor : Meitika Candra Lantiva