RADAR JOGJA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan dalam pembelian elpiji subsidi tiga kilogram wajib menyertakan KTP per 1 Januari. Namun hal ini turut dikeluhkan masyarakat pendatang. Seperti yang dialami oleh Anas.
Mahasiswa perantau asal Ponorogo itu mengaku sempat ditolak saat akan membeli gas melon. Saat pembelian, dia turut menyertakan KTP miliknya. “Tapi ditolak, karena katanya diutamakan warga sekitar,” ungkapnya kemarin (7/1).
Selanjutnya, dia mencoba untuk beralih ke pangkalan lain dan berhasil mendapatkannya. Hal ini pun sempat membuatnya bingung. "Di satu tempat bisa, ada yang nggak bisa juga. Apa benar karena saya pendatang jadi alasannya," sambungnya.
Di kesempatan lain, dia mencoba untuk membeli gas melon di tempat yang pernah menolaknya. Melalui rekannya yang asli ber-KTP Jogja. “Eh ternyata bisa," lontarnya.
Sebelumnya, pemilik pangkalan LPG subsidi resmi di Cokrodiningratan Hamdi Ramdhan mengaku, tetap memperbolehkan pembelian gas subsidi bagi orang-orang yang juga ber KTP luar Jogja. "Misalnya UMKM itu kan banyak luar Jogja," sebutnya.
Saat disinggung terkait pangkalan yang menolak pembelian dari masyarakat dengan KTP luar Jogja tersebut, Hamdi lebih mempertimbangkan karena alasan terkait pasokan yang tersedia di pangkalan tersebut.
"Kalau itu menurut saya mungkin stoknya terbatas, jadi diutamakan warga sekitar atau KPM itu," paparnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, skema awal yang bisa membeli LPG subsidi adalah mereka yang sudah masuk dalam data program pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PKE) pemerintah pusat.
"Kalau sudah ada namanya di sistem, maka hanya perlu menunjukkan KTP ke pangkalan LPG," tuturnya.
Namun, bila data pembeli tersebut belum ada di pangkalan sistem, maka mereka harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga untuk diinput oleh pangkalan. Selanjutnya baru bisa membeli gas subsidi hanya dengan menunjukkan KTP. (iza/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita