Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Akui Belum Terima Surat Resmi Atas Laporan Kekerasan Seksual yang Menyeret Namanya

Erlika Yusfiarista • Kamis, 21 Desember 2023 | 20:45 WIB
Sosok Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang (Instagram/@melkisedekhuang)
Sosok Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang (Instagram/@melkisedekhuang)



RADAR JOGJA – Belakangan ini nama Melki Sedek Huang seorang Ketua BEM UI (Universitas Indonesia) tengah disorot oleh warganet.

Pasalnya, mahasiswa tersebut baru saja dinonaktifkan atas jabatan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).


Hal ini disebabkan oleh laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Melki Sedek Huang.


Menanggapi hal tersebut, Melki dengan tegas mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan seksual sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial saat ini.


Bahkan, Melki juga mengungkapkan ia belum mendapat surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait yang mengenai tuduhan padanya.


"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki Sedek Huang dikutip dari Kilat.com pada (20/12/2023).


Pada unggahan akun X (Twitter) @BulanPemalu, Melki menanggapi cuitan tersebut dengan mengatakan bahwa ia belum mengetahui atau menerima kabar soal dinonaktifkannya ia sebagai Ketua BEM UI.


Namun, apabila ia terbukti sebagai pelaku kekerasan seksual, Melki akan menghargai dan menghormati proses pengusutan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya.


"Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," tandas Melki.


Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, menyampaikan bahwa penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI dilakukan berdasarkan mekanisme internal di BEM UI.


"Hal itu keputusan mereka," kata Amelita.


Hal tersebut juga senada dengan ungkapan Wakil Ketua BEM UI yang menyatakan bahwa penonaktifan tersebut dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus.

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Melki Sedek Huang #ketua bem ui #BEM #jabatan #dinonaktifkan #kekerasan seksual