JOGJA – Gaji PNS Jakarta mengalami perombakan, di tahun 2024 besaran gaji paling tinggi bukan Rp 5,9 juta. Presiden Jokowi mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen.
Saat pembacaan pidato RAPBN 2024, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa, PNS mengalami kenaikan gaji.
Dengan adanya kenaikan gaji yang mulai berlaku di tahun 2024 tentu membuat besaran gaji PNS Jakarta semakin melonjak.
Jika kenaikan gaji mulai diterapkan, maka gjji PNS Jakarta paling tinggi bukan lagi Rp 5,9 jutaa yang sesuai pada Nomor 15 Tahun 2019.
Sebagai tambahan, PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah aturan gaji pokok PNS Jakarta, sebelum kenaikan gaji diterapkan.
Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS Jakarta sesuai kenaikan 8 persen.
PNS golongan I
Rp 1.685.664 hingga Rp2.901.420.
PNS golongan II
Rp 2.183.976 hingga Rp4.125.600
PNS golongan III
Rp 2.785.752 hingga Rp5.180.760
PNS golongan IV
Rp 3.287.844 hingga Rp6.373.296.