Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sering Dianggap Remeh PNS, Hal Inilah yang Membuat Menkeu Sri Mulyani Enggan Anggarkan Kenaikan Gaji Tahun 2024

Dwi Putri Birgita Lumban Nahor • Sabtu, 9 Desember 2023 | 18:30 WIB

SIAP: Menkeu Sri Mulyani enggan menganggarkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 (Instagram @smindrawati)
SIAP: Menkeu Sri Mulyani enggan menganggarkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 (Instagram @smindrawati)

 

JOGJA – Kerap sekali dianggap remeh. Padahal, bisa membuat kenaikan gaji PNS jadi dibatalkan cair oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gaji PNS tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen tidak akan lagi dibayarkan oleh Sri Mulyani meski telah diresmikan.

Walaupun sedikit berat, Sri Mulyani perlu tega untuk tidak lagi menganggarkan kenaikan gaji untuk PNS.

Namun begitu, peraturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh golongan PNS.

Akan tetapi, untuk PNS yang termaktub dalam UU No 20 tahun 2023.

Baca Juga: Dijodohkan Dengan Arsy Widianto : Ziva Magnolya Kami Cocok Jadi Bestie

Disebut secara jelas, bahwa PNS yang dimaksudkan dalam UU No 20 tahun 2023 adalah mereka yang diberhentikan.

Meski tidak semua akan diberhentikan, beberapa kategori akan tetap menerima gaji walaupun berbeda-beda.

Adapun bentuk-bentuk perilaku yang dapat membuat gaji PNS tak lagi dibayarkan dan dianggarkan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024 adalah sebagai berikut.

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NKRI tahun1945.

Baca Juga: Pernah Selamatkan Bumi dari Tabrakan Komet, Ini Dia 10 Fakta Menarik Tentang Planet Jupiter
b. Meninggal dunia.
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
e. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
f. Tidak berkinerja.
g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
h. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidanan penjara paling singkat 2 tahun.

Baca Juga: Viral ! Alan Walker Umumkan Konser di China, Netizen Salfok Sama Kursi Penonton
i. Diipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
j. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk PNS yang akan diberhentikan secara tidak hormat adalah sebagai berikut.

Peemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," bunyi pasal 52 ayat 3.

Dari seluruh rincian tersebut, bisa mewanti-wanti agar PNS lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)

Editor : Amin Surachmad
#gaji pns #sri mulyani