Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Teror Perundungan 12 Bulan, Guru-Guru Jadi Sutradara, Leon Jadi Aktor Utama dalam Drama Keadilan yang Mandeg!

Cici Jusnia • Jumat, 8 Desember 2023 | 21:05 WIB
Ilustrasi Perundungan (Freepik)
Ilustrasi Perundungan (Freepik)

RADAR JOGJA - Sebuah kasus perundungan terhadap seorang anak SD bernama Leon di Sukabumi, Jawa Barat, mencuat ke permukaan setelah Mellisa Anggraini, kuasa hukum keluarga korban, membagikan kronologi kasus melalui akun Twitternya, @MellisA_An.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Mellisa, Leon telah menjadi korban perundungan di sekolahnya selama 12 bulan.

Kejadian mencapai puncaknya sekitar 7 bulan yang lalu ketika Leon mengalami kekerasan fisik, mengakibatkan tulang lengan Leon patah dan terbalik.

Hal ini memaksa Leon menjalani operasi.

Dalam unggahan di Twitter, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa setelah insiden tersebut, guru-guru di sekolah tidak segera membawa Leon ke rumah sakit.

Sebaliknya, mereka malah menyusun strategi dan kronologi kejadian yang akan disampaikan kepada orang tua Leon.

Lebih mengejutkan lagi, pihak sekolah justru memberi tahu orang tua pelaku perundungan untuk datang lebih dulu setelah peristiwa terjadi.

Pada saat itu, Leon berada di ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) tengah meringis kesakitan, sementara tangannya mulai membengkak.

Leon juga dipaksa untuk menghafal skenario yang bertujuan untuk melindungi pelaku perundungan.

"Leon yang sudah amat kesakitan dipaksa untuk menghafal skenario baru, tentu saja tujuannya melindungi pelaku anak yang telah membuat Leon celaka," tulis Mellisa Anggraini dalam unggahan tersebut.

Selama tujuh bulan berlalu, orang tua Leon hanya mengetahui bahwa anak mereka mengalami patah tulang di bagian lengan akibat terjatuh.

Baru belakangan, tepat 7 bulan setelah kejadian, ayah Leon mengetahui kejadian sebenarnya bahwa putranya didorong dan ditindih oleh temannya, dan semua guru di sekolah mengetahui hal tersebut.

Ayah korban segera melaporkan kasus ini ke Polresta Sukabumi pada tanggal 16 Oktober 2023.

Namun, sampai saat ini, proses hukum dikabarkan tidak kunjung naik ke tahap penyidikan.

Orang tua Leon terus berjuang mencari keadilan bagi anak mereka.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum keluarga korban, dilaporkan telah meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Leon dan keluarganya dalam menghadapi kasus ini.

Proses hukum yang mandeg menimbulkan keprihatinan, dan masyarakat menunggu langkah-langkah lebih lanjut untuk membawa keadilan bagi Leon dan keluarganya.

Editor : Bahana.
#bullying anak sekolah #Perundungan #perundungan di sekolah