Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga di Bantul Laporkan Dukuh Atas Penyalahgunaan Tanah Kas Desa ke Satpol PP DIY

Gregorius Bramantyo • Rabu, 29 November 2023 | 13:15 WIB
PROMO: Warga melintas di area tanah pelungguh yang menjadi tempat display joglo di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Selasa (28/11). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
PROMO: Warga melintas di area tanah pelungguh yang menjadi tempat display joglo di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Selasa (28/11). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
 
 
BANTUL – Sejumlah warga Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul,  melaporkan Dukuh Keyongan atas penyalahgunaan tanah pelungguh kepada Satpol PP DIY.
 
Tanah seluas seribu meter persegi itu diurug alias ditimbun serta digunakan untuk kegiatan tempat dagangan jual beli joglo oleh Dukuh Keyongan.
 
Lurah Sabdodadi Siti Fatimah mengatakan, tanah tersebut berstatus hijau. Alias hanya boleh digunakan untuk lahan pertanian.
 
Sebagai informasi, tanah pelungguh merupakan tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
 
 
Ia menyampaikan, pihak yang bersangkutan tidak penah meminta izin kepada pihak kalurahan untuk melakukan aktivitas maupun penyelewangan fungsi tanah pelungguh.
 
Kemudian pihak kalurahan mengetahui kejadian itu. Yang selanjutnya dilakukan upaya peneguran kepada yang bersangkutan.
 
"Yang bersangkutan sudah pernah ditegur di beberapa forum. Responsnya hanya iya-iya saja. Tapi tidak ada kelanjutan untuk tidak melakukan penyalahgunaan tanah desa atau tanah pelungguh itu," katanya, Selasa (28/11).
 
Sesepuh Padukuhan Keyongan Supriyono mengatakan, pihaknya mengetahui terkait kejadian tersebut. Namun ia tidak berani untuk menanyakan tentang penyalahgunaan tanah desa di wilayah tinggalnya itu.
 
Ia menyampaikan, proses pengurukan tanah atau penyelahgunaan tanah pelungguh di Padukuhan Keyongan itu sudah dimulai sekitar tiga tahun lalu.
 
 
"Selama hidup sampai usia 70 tahun, baru ada kejadian seperti ini untuk pertama kalinya," ujarnya.
 
Saat dimintai keterangan, Arwan Sanusi membenarkan kejadian tersebut dan mengakui kesalahannya. "Kemarin dari pihak Satpol PP DIY juga sudah datang dan menemui saya pada 24 November 2023," ungkapnya.
 
Arwan menyebut bahwa bangunan yang didirikan tersebut bukan bangunan permanen. Melainkan bangunan joglo yang di-display untuk diperjualbelikan kepada konsumen.
 
 
Proyek itu sengaja ia bangun untuk mengangkat perekonomian masyarakat setempat. Sehingga proyek jual beli joglo ini dinilai memberikan dampak perubahan ekonomi masyarakat setempat menjadi lebih baik. Dibandingkan jika memanfaatkan lahan hijau untuk bercocok tanam.
 
"Lahan itu kan kalau musim kemarau kesulitan mendapatkan air. Tapi kalau musim hujan berpotensi ada ganangan air dalam jumlah yang cukup banyak," jelasnya.
 
Ia mengaku ada sekitar 400 hingga 500 meter persegi lahan yang digunakan olehnya untuk diurug menjadi akses jalan masuk menuju tempat jual beli joglo. Serta untuk ditanami tanaman hias kimeng selama dua tahun terakhir.
 
"Ketika lahannya ditanami tumbuhan, maka susah mendapatkan air dan aksesnya susah. Jadi gimana caranya kami berusaha meningkatkan perekonomian dari jalan yang lain," katanya.
 
 
Terkait izin pengalihan fungsi lahan pelungguh itu, Arwan siap untuk memprosesnya. Sebab, izin pengalihan fungsi itu hingga saat ini belum diproses olehnya.
 
Ia memang pernah ditegur oleh pihak kalurahan terkait perizinan. Salah satunya teguran yang ia terima dalam sebuah forum.
 
“Saya tahu itu salah dan saya bersedia minta maaf. Saya siap menanggung konsekuensinya," ucap Arwan. (tyo)
 
Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP DIY #penyalahgunaan #tanah kas desa