Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keluarnya Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel Dari MUI, Produk-produk Apa Sajakah?

Meitika Candra Lantiva • Minggu, 12 November 2023 | 02:15 WIB
 
Majelis Ulama Indonesia. (Instagram/@majelisulamaindonesia)
Majelis Ulama Indonesia. (Instagram/@majelisulamaindonesia)
 
 
RADAR JOGJA - Dukungan untuk kemerdekaan Palestina tidak berhentinya dikumandangkan dari masyarakat dunia.
 
Mereka melakukan berbagai upaya untuk memprotes tindakan keji Israel. 
 
Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat gencar memprotes tindakan Israel.
 
Serangan yang tidak kunjung mereda, membuat Indonesia mulai mengambil langkah ekstrim dalam memprotes Israel.
 
Baca Juga: Gol dari Supersubs Rento Takaoka Berhasil Membawa Jepang Raih Kemenangan Atas Polandia
 
Langkah ekstrim tersebut adalah memboikot dan juga memberikan cap haram terhadap produk-produk Palestina.
 
MUI (Majelis Ulama Indonesia) baru saja mengeluarkan fatwa baru terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. 
 
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
 
Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Namun, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram. 
 
Baca Juga: Setelah Duo Pemain Asing, PSIM Bakal Tambah Pemain U-21
 
Secara tidak langsung, dengan keluarnya fatwa ini MUI meminta kepada pemerintah untuk melakukan langkah tegas terhadap produk-produk yang menjadikan Israel mendapatkan keuntungan yang besar.
 
Adapun maksud selain itu adalah MUI meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
 
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistika (BPS),  Indonesia secara rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya.
 
Berdasarkan Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai 146,2 juta dollar Amerika. 
 
Baca Juga: Selamat ! Aurel Hermansyah Melahirkan Anak Kedua di Tanggal Cantik 11.11
 
Barang-barang produk Israel yang memiliki nilai impor yang tinggi di Indonesia seperti peralatan mesin, kelistrikan, dan berbagai bahan kimia. 
 
Sementara itu, produsen-produsen luar yang diduga mendukung Israel antara lain, Coca-Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga perusahaan besar unilever. 
 
Melalui fatwa tersebut, MUI menghimbau secara tersirat kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengurangi pembelian barang-barang yang terindikasi memberi untung besar kepada Israel. 
 
MUI juga berharap agar masyarakat Indonesia ikut berjuang untuk kemerdekaan negeri Palestina dengan salah satu caranya  pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah. (Annida Muthi’ah/Radar Jogja)
 
Baca Juga: Lompati Jendela, Polisi Sergap Pelaku Percobaan Pembunuhan di RS Harapan Magelang
Editor : Meitika Candra Lantiva
#memanas #Fatwa MUI #MUI #boikot #Produk Israel #dukung palestina #Konflik Israel dan Palestina