Langkah ekstrim tersebut adalah memboikot dan juga memberikan cap haram terhadap produk-produk Palestina.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) baru saja mengeluarkan fatwa baru terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Namun, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Secara tidak langsung, dengan keluarnya fatwa ini MUI meminta kepada pemerintah untuk melakukan langkah tegas terhadap produk-produk yang menjadikan Israel mendapatkan keuntungan yang besar.
Adapun maksud selain itu adalah MUI meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistika (BPS), Indonesia secara rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya.
Berdasarkan Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai 146,2 juta dollar Amerika.
Barang-barang produk Israel yang memiliki nilai impor yang tinggi di Indonesia seperti peralatan mesin, kelistrikan, dan berbagai bahan kimia.
Sementara itu, produsen-produsen luar yang diduga mendukung Israel antara lain, Coca-Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga perusahaan besar unilever.
Melalui fatwa tersebut, MUI menghimbau secara tersirat kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengurangi pembelian barang-barang yang terindikasi memberi untung besar kepada Israel.
MUI juga berharap agar masyarakat Indonesia ikut berjuang untuk kemerdekaan negeri Palestina dengan salah satu caranya pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah. (Annida Muthi’ah/Radar Jogja)