RADAR JOGJA – PBB menyetejui upaya gencatan senjata antara Palestina dan Israel demi kemanusiaan. Upaya gencatan senjata ini diharapkan bersifat segera, tahan lama, dan berkelanjutan.
Gencatan senjata banyak diusulkan saat terjadi sebuah konflik besar antar negara, untuk mengantisipasi banyaknya korban jiwa.
Gencatan senjata adalah kesepakatan untuk berhenti melakukan perang ataupun konflik. Penghentian perang yang dimaksud seperti, penghentian serangan, invasi, atau gerakan agresif lainnya.
Walaupun gencatan senjata dapat bersifat sementara (terdapat batas waktu), tetapi diharapkan gencatan senjata dapat bersifat selamanya.
Gencatan senjata dilakukan oleh kedua pihak yang sedang mengalami konflik, dengan membuat kesepakatan bersama untuk misi perdamaian.
Gencatan senjata baru dapat dilakukan setelah kedua pihak yang bermasalah setuju untuk menghentikan perbuatan agresif dari masih-masing pihak.
Setelah itu, kedua pihak dapat bernegosiasi terkait masalah yang menjadi penyebab konflik tersebut, untuk kemudian dicari penyelesaiannya.
Antara kedua pihak tersebut, dapat dibantu oleh pihak ketiga (usahakan yang tidak memihak salah satu pihak) untuk berperan sebagai moderator dalam memimpin proses diskusi.
Pihak ketiga dihadirkan untuk membantu meredakan pertentangan dan mencapai kesepakatan perdamaian, untuk keberlangsungan hubungan antar kedua pihak.
Gencatan senjata menjadi hal yang penting untuk menghindari kekerasan. Bertujuan untuk mengatasi ketegangan antar kedua pihak.
Ada beberapa jenis gencatan senjata:
Truce
Jenis gencatan senjata yang tidak memerlukan pertemuan formal antar kedua pihak. Gencatan ini biasanya terjadi karena kelelahan yang dirasakan akibat peperangan. Gencatan senjata ini bersifat sementara.
Cessation of Hostilities
Gencatan senjata ini memerlukan pertemuan formal antar kedua pihak.
Menegosiasikan sebuah kesepakatan yang bersifat sementara. Biasanya, kesepatan yang dinegosiasikan adalah membuka atau memberikan akses kemanusiaan ke kota-kota yang dilanda perang.
Ceasefire
Gencatan senjata ini berbentuk sebuah kesepakatan. Kesepakatan hasil dari negosiasi kedua pihak. Kesepakatan yang berisi penarikan pasukan, membuat zona aman, dan membuat garis pemisah (zona demiliterasi).
Armistice
Gencatan senjata ini juga memerlukan pertemuan formal untuk mencari sebuah kesepakatan dalam mengakhiri peperangan yang diharapkan memberikan kedamaian yang bersifat langgeng (selamanya). (Anistigfar/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva