RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X menerima permintaan maaf dari mantan Kepal Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.
Permintaan maaf Krido yang kini berstatus tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) disampaikan usai bersaksi untuk persidangan terdakwa Lurah Caturtunggal Agus Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Senin lalu (23/10).
Permintaan maafnya ditulis dalam selembar kertas dan dibacakan di depan awak media.
Krido untuk pertama kalinya meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jogja dan HB X.
"Ya, ndak papa saya terima gitu lho. Karena bagaimanapun, itu kesadaran dia," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kamis (26/10).
Meski begitu, Raja Keraton Jogjakarta itu menyebut permintaan maaf tersebut tak mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalaninya. Proses hukum yang tengah dijalaninya akan terus berlanjut.
Hal itu, sebagai konsekuensi tindak pidana yang dilakukan Krido selama menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
"Tapi kan tidak berarti proses hukum yang berjalan berhenti juga. Itu sebagai konsekuensi. Ya (tetap lanjut)," ujarnya.
Sebelumnya, pertama-tama Krido menyampaikan salam lalu dilanjutkan dengan mengutarakan permintaan maafnya di depan awak media usai bersaksi.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, beliau Bapak Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan seluruh jajaran Pemda DIY, serta masyarakat Jogja," ucapnya.
Selain itu, Krido juga memohon doa atas proses hukum yang sedang dijalaninya agar selalu dalam lindungan Allah SWT. (wia)
Editor : Amin Surachmad