RADAR JOGJA - Bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo minta pendukungnya hormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait judicial review sejumlah persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Konteksnya adalah sosok yang memiliki pengalaman dalam memimpin sebuah daerah.
Diketahui bahwa sebagian judicial review dikabulkan oleh MK. Indikasi menguat bahwa keputusan ini untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka akan maju sebagai cawapres. Meskipun batas usia tetap tidak dikabulkan oleh MK.
“Yang penting, semua menghormati putusan dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,” tegas Ganjar ditemui di kediaman Butet Kartaredjasa, Kasihan Bantul, Senin malam (16/10).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden. Tepatnya, yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Berupa gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10).
Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal calon presiden. Terlebih, isu yang berkembang digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa maju menjadi cawapres karena berpengalaman menjadi kepala daerah atau penyelenggara negara. (dwi)
Editor : Amin Surachmad