JOGJA - Kasus miras oplosan yang barusan merenggut jiwa lagi sungguh sangat memprihatinkan. Puluhan jiwa meninggal gara gara masalah miras oplosan ini. Terakhir, 7 orang meninggal di Bantul juga di Kulon Progo.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius. "Karena sudah merenggut nyawa warga kita warga Jogjakarta," katanya Jumat (6/10).
Huda menjelaskan aturan yang mengatur minuman oplosan sudah tertuang dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam perda tersebut sudah tegas melarang minuman oplosan di wilayah DIY.
"Kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan," ujarnya.
Politikus fraksi PKS itu mendorong Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus.
"Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klithih. Bahkan jumlah korban jiwa nya lebih banyak," jelasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan juga mencegah jika mengetahui ada penjual atau produsen minuman oplosan.
"Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan. Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad