SLEMAN, Radar Jogja - Polsek Berbah, Sleman, mengungkap fakta baru setelah pelaku pembuangan bayi kembar di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah, ditangkap pada Minggu (17/9). Adapun ayah bayi malang tersebut diketahui bernama Sri Widodo, 31, warga Piyungan, Bantul.
Lelaki yang berprofesi sebagai driver travel itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ibu bayi berinisial EW, 19, warga Lampung sampai saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Baca Juga: Pembuang Bayi Diketahui, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, modus dari Sri Widodo nekat membuang bayi yang dikandung oleh EW lantaran panik dan malu karena hamil di luar nikah. Adapun EW melahirkan kedua bayi perempuannya pada Selasa (12/9) malam di kamar kosnya dan disebut sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Parliska menyatakan, setelah melahirkan, EW mengaku panik. Kemudian, EW pun menghubungi pacarnya yakni Sri Widodo.
Sri Widodo mengaku sempat ingin memakamkan mayat bayi kembar tersebut di halaman rumahnya. Namun karena panik, kedua bayi itupun dibuang ke Sungai Buntung.
Baca Juga: Dua Mayat Bayi Mengambang di Sungai Buntung
"Pelaku panik dikarenakan hari mulai pagi, yang semula bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku, kemudian untuk menghilangkan jejak dibuang di sungai. Motif pelaku karena takut ketahuan orang tua dan malu hamil diluar nikah," ujar Parliska di Polresta Sleman, Senin (18/9).
Sementara itu, saat dihadirkan polisi, tersangka Sri Widodo tampak hanya tertunduk. Awak media pun tidak diperkenankan oleh pihak kepolisian untuk mewawancarainya.
Sementara untuk pengungkapan kasus tersebut, Parliska menyatakan, polisi berhasil mendapatkan identitas dari ibu bayi setelah mendapatkan informasi dari salah satu klinik di wilayah Maguwoharjo yang menangani EW dalam kondisi pendarahan hebat pasca persalinan namun tanpa bayi.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di dalam Goodie Bag di Bawen Semarang, Polisi Masih Selidiki Pelakunya
Adapun EW diamankan pada Sabtu (16/9). Sementara Sri Widodo diamankan di rumahnya pada Minggu (17/9) dini hari.
Menurutnya, tersangka Sri Widodo terbukti melanggar pasal 80 ayat 23 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat KUHP. Sementara untuk EW sampai saat ini masih berstatus saksi dan belum dilakukan pemeriksaan intensif karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Untuk ancaman hukuman pelaku SW (Sri Widodo) penjara paling lama sepuluh tahun," ucap Parliska. (inu)
Editor : Amin Surachmad