RADAR JOGJA - Jangan menjual rokok ilegal, jika tak ingin terkena sanksi denda.
Sesuai Pasal 54 Undang-undang (UU) Cukai. Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Begitu juga pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, untuk aturan terbaru yakni Peraturan Menteri (PMK) Nomor 237/2022 disebutkan sanksi administratif berupa denda ditetapkan tiga kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan Sesuai peraturan perundang-undangan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten, belum lama ini. Seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikenai sanksi denda Rp 2 juta. Dia kedapatan menyimpan dan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi tim gabungan yang digelar Selasa (15/8/2023).
Sub Koordinator Bidang Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Klaten Sulamto mengatakan, penemuan rokok ilegal itu di salah satu toko kelontong milik nenek-nenek inisial W. Dari toko kelontong itu, petugas tim gabungan menyita 70 bungkus dengan total 1.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta, W dikenai denda pelanggaran tersebut yang kemudian dibayar melalui transfer ke rekening bea cukai.
Kepada petugas razia W mengaku hanya dititipi rokok ilegal oleh petugas sales untuk dijual ke toko kelontongnya.
"Sudah dua kali ini dia terjaring razia ilegal," ungkap Sulamto dilansir dari Jawa Pos Radar Solo, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya toko kelontong W juga pernah terjaring pada 2016. (mel)