Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tangan dan Kaki Korban Mutilasi Diikat, Rekonstruksi Dua Jam

Iwan Nurwanto • Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:48 WIB
BERDUA: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)
BERDUA: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)

 

RADAR JOGJA - Rekonstruksi kasus pembunuhan sekaligus mutilasi kepada mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian, 20, digelar Selasa (8/8). Dua tersangka, Waliyin, 28, dan Ridduan, 38, melakukan banyak adegan di kos yang beralamat di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman.

Pantauan Radar Jogja di lokasi, kegiatan rekontruksi memakan waktu dua jam. Dimulai dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00. Dipimpin Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.

Dalam kegiatan itu kedua pelaku terlihat memulai rekontruksi dengan adegan menjemput korban dari kosnya. Kemudian, di dalam kos, pelaku Ridduan sempat mengobrol dengan korban.

Setelah itu, korban Redho dilepas pakaiannya oleh tersangka Ridduan. Lalu, diikat kedua kaki dan tangannya serta ditutup mulutnya menggunakan lakban. Petugas rekontruksi di lokasi kemudian menyampaikan bahwa antara korban dengan Ridduan melakukan skin.


Usai melakukan skin, korban juga sempat mengaku kesakitan pada bagian perut, tersangka Ridduan kemudian memanggil tersangka Waliyin untuk mengecek kondisi korban.

Setelah itu korban yang diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian digotong dan selanjutnya tubuhnya dipotong-potong, direbus, lalu dimasukkan kedalam lima kantong plastik.


Endriadi menerangkan, potongan tubuh korban yang sudah dimasukkan kedalam kantong plastik itu kemudian dibawa oleh kedua tersangka menggunakan sepeda motor. Yang kemudian disebar ke beberapa lokasi diantaranya di kapanewon Turi dan Tempel.


Disinggung tentang adanya penelitian terkait dengan LGBT dari korban, Endriadi mengaku, pihaknya dalam kasus tersebut hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus pembunuhan terhadap mahasiswa UMY tersebut.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda DIY hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peristiwa pembunuhan. Kami tidak meneliti di sana (penelitian korban terkait LGBT)," terang Fernandi. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#mutilasi #mahasiswa UMY #waliyin #Kombes Pol FX Endriadi #lgbt #Redho Tri Agustian