Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sita Rokok Tanpa Cukai dari Toko Kelontong

Iwan Nurwanto • Sabtu, 15 Juli 2023 | 21:05 WIB
Petugas Satpol PP Bantul dan Bea Cukai saat melakukan penyitaan terhadap rokok-rokok ilegal di wilayah Siluk, Imogiri, Bantul pada Kamis (13/7/23).
Petugas Satpol PP Bantul dan Bea Cukai saat melakukan penyitaan terhadap rokok-rokok ilegal di wilayah Siluk, Imogiri, Bantul pada Kamis (13/7/23).

RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bantul bersama petugas bea cukai menyita ratusan bungkus rokok ilegal pada Kamis (13/7/23) sore. Rokok yang diketahui tidak memiliki pita cukai tersebut diamankan dari beberapa warung di wilayah Imogiri.


Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, total rokok ilegal yang diamankan pihaknya mencapai 170 bungkus dengan berbagai merek. Ratusan rokok itu didapatkan dari dua warung kelontong di wilayah Siluk, Imogiri.


Tatik sapaan akrabnya menyampaikan, pemilihan dua warung yang menjual rokok-rokok ilegal itu dilakukan atas dasar pengumpulan informasi secara tertutup. Ia merinci, pada warung pertama, ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus rokok merk Smith, Manggo Top 11 bungkus, Bless Blueberry 10 bungkus, Bless Manggo 7 bungkus, Blvck Stick 8 bungkus, Lois Bold 3 bungkus, dan Coffee Bleck 10 bungkus. 


"Dalam kegiatan tersebut kami lakukan penyitaan barang bukti, dilakukan pemberkasan  serta denda kepada pemilik warung sebesar Rp 1.550.000 oleh petugas bea cukai," ujar Tatik kepada Radar Jogja, kemarin (14/7).
Sementara pada warung kedua, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa rokok  merk Smith 17 bungkus, Luffman 4 bungkus, HnD 14 bungkus, Hmild 14 bungkus, Sempurna 10 bungkus, Joss Mild 20 bungkus, Gambar 10 bungkus, Dalill 10 bungkus, dan Mango Top 1 bungkus. 


Tatik menyatakan, terhadap pemilik warung juga dilakukan penyitaan rokok ilegal dan denda sebesar Rp 2,4 juta oleh petugas bea cukai. Selanjutnya diberikan pembinaan dan himbauan supaya tidak menjual kembali rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut. "Selain pemberantasan, kami juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat, penjual, hingga distributor untuk pencegahan," terang Tatik.


Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo beberapa waktu lalu menyampaikan, mencegah peredaran rokok ilegal di Bantul bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Namun juga harus diperlukan peran masyarakat. Sehingga upaya pencegahan barang yang merugikan negara tersebut bisa lebih maksimal.


"Untuk memerangi penyebaran barang kena cukai ilegal, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, bukan hanya tanggung jawab kantor bea cukai saja. Tetapi kami sebagai masyarakat juga bertanggung jawab," katanya. (inu/bah)

Editor : Satria Pradika
#SatPol-PP #bea cukai #rokok tanpa cukai #Bantul #Bungkus #Imogiri