RADAR JOGJA - Kasus dugaan mutilasi di Desa Wisata Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Rabu malam (12/7) masih diusut. Namun, Kasi Kesejahteraan Kalurahan Bangunkerto Eko Destriyanto membenarkan informasi tersebut.
"Benar," kata Eko melalui pesan singkat, Rabu (12/7).
Sebelumnya, di Sleman juga pernah dihebohkan dengan adanya kasus mutilasi. Itu terjadi sekitar 18 Maret 2023 lalu.
Korbannya seorang perempuan. Namanya Ayu Indraswari. Perempuan itu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam keadaan termutilasi di sebuah penginapan di daerah Pakembinangun, Sleman.
Baca Juga: Geger! Ditemukan Potongan Dua Kaki dan Satu Tangan, Diduga Perempuan Dimutilasi di Turi Sleman
Kasus ini terendus oleh karyawan penginapan. Sang karyawan curiga penyewa kamar pergi dan tak kunjung kembali hingga batas waktu sewa habis.
Kejadian bermula pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 13.15. Ada seorang laki-laki mendatangi penginapan. Lantas, melakukan check-in kamar nomor 51. Dengan memberikan uang transit Rp 60 ribu dari pukul 13.00 sampai 19.00. Lelaki itu adalah Heru Prasetyo, 23.
Selang beberapa menit, Heru menanyakan kunci kamar kepada penjaga. Kemudian, meninggalkan KTP dengan tertera alamat di Temanggung, Jawa Tengah, ke resepsionis untuk memperoleh kunci kamar.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pakem Tampilkan 64 Adegan
Setelah mendapat kunci kamar, dia meninggalkan penginapan. Sekitar pukul 18.00, dia kembali ke penginapan bersama seorang perempuan.
Lalu, dia mendatangi resepsionis. Membayar uang perpanjangan sewa kamar Rp 100 ribu.
Pada Minggu (19/3) pukul 02.00, berdasarkan keterangan saksi, sudah tidak ada lagi motor terparkir di samping kamar nomor 51. Sekitar pukul 22.00, penjaga penginapan merasa curiga. Berkali-kali pintu diketuk tak ada jawaban dari dalam kamar. Kamar terkunci dan anehnya, dijumpai bercak darah di depan pintu kamar.
Terungkap, pelaku memutilasi tubuh korban. Menjadi 62 potongan.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati
Polisi bergerak. Heru diburu. Dia dtangkap di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung pada Selasa 21 Maret 2023. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.
Dia dijatuhi pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 265 ayat 3 tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.
“Pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan senjata yang disembunyikan di kamar penginapan nomor 51,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIJ pada Rabu 22 Maret 2023. (radarjogja file)