JOGJA - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) untuk hunian dan perumahan marak terjadi di DIJ. Alhasil, banyak warga tertipu, terlanjur membeli hunian yang melanggar.
Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKH-PKP) membeberkan sejumlah cara untuk menghindari jebakan para mafia tanah.
Ketua Umum PKH-PKP, Chrisna Harimurti mengatakan langkah awal yang harus dilakukan saat membeli hunian ialah memastikan status hak tanah yang akan dibeli. Caranya dengan memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di sekitarnya. NJOP itu bisa menjadi perbandingan pada harga tanah yang akan dibeli.
“Dasar NJOP itu kita akan melihat harga yang ditawarkan berapa. Biasanya harganya akan murah kalau itu bentuknya bukan hak milik,” jelasnya pada jumpa pers di Sleman, Selasa (11/7/2023).
Masyarakat bisa melakukan cek secara langsung status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sehingga jelas dan bisa dipastikan status tanahnya, misal Sultan Ground, tanah HGB, atau tanah hak milik.
“Lalu ada yang paling mudah dengan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku. Cuma pemanfaatannya belum didistribusikan dengan baik kepada masyarakat untuk mengecek lokasi ini seperti apa statusnya. Makanya, dari PKH-PKP minimal datang dulu ke BPN atau ke BKAD,” jelasnya.
Di sisi lain, Chrisna juga menyebut agar aparat pemerintah lebih berhati-hati saat pengecekan. Sebab para mafia tanah sangat lihai dan memiliki modus operasi yang canggih. Salah satunya, banyak mafia tanah yang memanfaatkan program pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Maka, kami mengimbau dari penegak hukum berhati-hati karena para mafia ini sudah sangat canggih. Selain pemanfaatan, mereka juga masuk melalui sistem terkait dengan perubahan status tanah," jelasnya.
"Maka oleh karenanya, yang bisa menjadi filter terkiat dengan tanah pemanfaatannya itu yang paling ujung tombaknya adalah dari kalurahan. Khususnya, yang jadi filter atau penyaring kasus pertanahan di DIJ,” lanjutnya.
Dia berharap, penyalahgunaan TKD di DIJ terus ditertibkan. Menurutnya, permasalahan terkait pertanahan sangat serius, termasuk dalam extra-ordinary crime.
“Modus operasi dari pada mafia ini sangat luar biasa. Bisa kami katakan kejahatan yang tidak kalah penting extra-ordinary crime karena kasus-kasus tentang pertanahan itu pasti melibatkan tidak hanya dari person atau perorangan atau berbentuk badan hukum saja, namun pasti ada aparat,” paparnya. (lan).
Editor : Amin Surachmad