JAKARTA - Rentetan framing dan pencatutan terhadap sejumlah nama terjadi terkait isu BPA berbahaya di kemasan galon guna ulang. Hal itu terkuak saat para narasumber tersebut masing-masing membantah telah menyampaikan pendapat mereka yang menyatakan bahwa BPA dalam galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan.
Teranyar, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, yang menjelaskan tidak pernah menyatakan dukungannya terhadap pelabelan BPA kemasan pangan, khususnya produk air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan polikarbonat. Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencatut GAPMMI untuk tujuan persaingan usaha.
“Terkait pemberitaan di beberapa media yang mencatut nama GAPMMI, perlu saya luruskan bahwa saya tidak pernah diwawancarai terkait BPA galon,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga dicatut seolah-olah mengeluarkan rilis kepada media tertanggal 30 Desember 2022. Dalam rilis tersebut, Tulus mengatakan bahwa minum dari galon guna ulang jauh lebih berbahaya karena frekuensinya rutin setiap hari dan terakumulasi dalam tubuh manusia selama bertahun-tahun.
“Jika dibandingkan bahaya kontaminasi BPA pada galon guna ulang justru 8 kali lebih besar daripada makanan kaleng, membandingkan keduanya saja sudah sulit diterima akal sehat. Seperti sudah kami tegaskan sebelumnya, terkait keamanan pangan, negara sudah hadir dalam konstitusi yang mengatur berbagai produk regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan, PP Label dan Iklan Pangan,” ujar Tulus dalam rilisnya itu.
Namun, saat dikonfirmasi soal kebenaran dari pernyataannya itu, Ketua YLKI Tulus Abadi langsung membantahnya. Dia mengatakan tidak pernah diwawancara apalagi membuat rilis terkait hal itu. Dia pun sangat menyesalkan adanya pemberitaan tersebut.
“Saya merasa tidak diwawancara media apalagi menyebut-nyebut soal bahaya BPA galon guna ulang. Darimana para media itu dapet pernyataan seperti itu?” ucapnya.
Dia menduga ada mafia terkait isu BPA ini. “Waduuh.. ini ada mafia,” ucapnya lagi.
Dia mengatakan, ada pihak-pihak yang membuat rilis palsu terkait pernyataannya di beberapa media. “Sepertinya ada rilis palsu atas nama saya. Saya sudah protes ke wartawannya yang nulis tersebut, dan meminta agar beritanya di-take down,” katanya.
Sebelumnya, pencatutan nama juga dialami Ahli Teknologi Polimer dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Mochamad Chalid. Saat itu dia diberitakan telah menyampaikan pernyataan bahwa ada sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa kandungan BPA pada kemasan galon guna ulang memiliki potensi paparan yang lebih tinggi dibandingkan dengan senyawa etilen glikol (EG) pada kemasan PET.
Dia menyebut ada dua alasannya. Pertama, BPA galon guna ulang lebih mudah luruh dan bermigrasi dari kemasan ke makanan dan minuman. Kedua, terkait dengan batas bahaya BPA yakni 0,6 ppm (bagian persejuta), sedangkan EG yakni 30 ppm, sehingga BPA 50 kali lebih berbahaya dibandingkan dengan EG. “Artinya, sedikit saja kandungan BPA sudah berbahaya bagi tubuh, sedangkan untuk EG butuh 50 kali lebih banyak baru dikategorikan bahaya,” katanya.
Lagi-lagi, saat diklarifikasi terkait berita tersebut, Chalid juga membantahnya. Dia menegaskan tidak pernah diwawancarai media terkait hal itu, apalagi menyampaikan kesimpulan seperti itu.
Selain pencatutan nama, isu BPA ini juga sarat dengan tindakan framing. Salah satu yang mengaku terkena framing isu BPA ini adalah Bendahara Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) dr Makki Zamzami.
Saat itu, dia diberitakan menyampaikan bahwa bahaya BPA, terutama pada galon guna ulang sudah menjadi perhatian masyarakat Nahdlatul Ulama (NU).
Namun, dia langsung mengklarifikasi pemelintiran berita atas pernyataannya soal BPA galon guna ulang itu melalui NU Channel. Saat itu, dia menegaskan tidak pernah menyampaikan bahwa BPA galon guna ulang berbahaya.
Menurutnya, saat itu dia hanya mengatakan ingin mendorong agar UU BPOM bisa segera disahkan. Hal itu mengingat BPOM saat ini adalah satu-satunya sebagai frontliner terkait dengan pengawasan obat dan makanan.