RADAR JOGJA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan terhadap alat ukur pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan sebagai upaya perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan, pengawasan dilaksanakan dengan melakukan tera ulang. Selain alat ukur timbangan, SPBU juga menjadi prioritas."Petugas mengecek kesesuaian alat ukur serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur," kata Kelik Rabu (5/7/23).
Dikatakan, pelaksanaan tera ulang wajib dilakukan, terlebih lagi untuk SPBU. Jika tidak melakukan tera ulang, Pertamina tidak akan memasok BBM. Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk meminimalisir potensi kecurangan pada alat pompa untuk BBM bersubsidi."Mengingat antrian cukup panjang sehingga intensitas penggunaan alatnya cukup tinggi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, UPT Metrologi Legal Kabupaten Gunungkidul melaksanakan tera ulang pompa ukur BBM di Microsite Indomobil Ponjong, Karangmojo, dan Wonosari. Layanan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab."Untuk memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai," ujarnya.
Menurutnya, tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan. Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP itu, maka akan ditandai dengan pembubuhan cap tanda tera.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno berharap tera ulang dilakukan secara berkala. Selain menyasar alat ukur milik pedagang pasar, tera ulang juga dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)."Karena dalam uji tera tentu akan diketahui kepastian jumlah liter yang akan dikeluarkan," kata Suharno. (gun/din)
Editor : Satria Pradika